Dugaan Oknum Camat di Kepulauan Obi Terlibat Judi Sabung Ayam Dinilai Merusak Citra Pemerintahan

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dugaan keterlibatan seorang oknum camat di wilayah Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dalam aktivitas judi sabung ayam menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan pejabat tersebut diduga kerap terlihat di lokasi arena sabung ayam yang berlangsung di wilayah Obi.

Isu tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai dapat merusak citra pemerintahan, khususnya di tingkat kecamatan. Sebagai pejabat publik, seorang camat diharapkan dapat memberikan contoh yang baik serta menjaga wibawa pemerintahan di mata masyarakat.

Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu sangat disayangkan. Pasalnya, praktik perjudian merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh aparat pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar ada pejabat yang terlibat atau sering berada di arena judi sabung ayam, tentu sangat memprihatinkan. Hal seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Bandara di Pulau Obi Memanas, Warga Soligi Palang Jalan Tuntut Hak Kebun 6,5 Hektare

Warga juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran informasi yang beredar tersebut. Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya klarifikasi dari pihak terkait guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Sebagaimana diketahui, praktik perjudian termasuk sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun bagi para pelakunya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut. Namun masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas guna menjaga marwah dan citra pemerintahan di mata publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru