Halmahera Selatan – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan penambangan yang berlokasi di Kali Raim, Desa Bibinoi, menuai keluhan warga karena diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang perempuan yang dikenal dengan istri oknum pulisi berisial i disebut-sebut merekrut sejumlah pekerja dari Desa Kubung untuk melakukan kegiatan penambangan di area Kali Raim.
Selain mendatangkan pekerja dari luar desa, Ibu Ira juga disebut mengajak warga setempat untuk bekerja di lokasi tambang dengan upah harian sebesar Rp400 ribu per hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tawaran upah tersebut membuat sebagian warga tertarik untuk bekerja di area tambang, meskipun aktivitas tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah maupun instansi terkait.
Namun di sisi lain, sebagian masyarakat justru merasa khawatir terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut, terutama karena lokasi penambangan berada di sekitar aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Desa Bibinoi.
Warga menilai kegiatan penambangan di sekitar aliran sungai sangat berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Kali Raim sendiri merupakan salah satu sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga kebutuhan pertanian.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian tanah di sekitar aliran sungai berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, pendangkalan sungai, hingga pencemaran air. Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan, dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau sungai rusak atau tercemar, masyarakat Bibinoi yang akan merasakan dampaknya. Sungai ini sangat penting bagi kehidupan warga di desa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain ancaman terhadap lingkungan, masyarakat juga menyoroti aspek legalitas kegiatan tambang tersebut. Warga mempertanyakan apakah aktivitas yang berlangsung di Kali Raim itu telah mengantongi izin resmi dari pemerintah atau tidak.
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau bentuk perizinan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan pertambangan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan serta menjaga kelestarian alam.
Melihat adanya dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat Desa Bibinoi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang di Kali Raim.
Warga berharap aparat dapat memastikan legalitas kegiatan tersebut, sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah serta instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Bacan Timur Tengah, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut mengelola aktivitas tambang tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ibu Ira tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Bahkan, yang bersangkutan juga menolak panggilan telepon dari wartawan dan tidak membalas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan hingga berita ini diterbitkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Kali Raim, Desa Bibinoi.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan alam yang lebih luas, serta melindungi kepentingan dan keselamatan warga Desa Bibinoi.









