Halmahera Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H, menyampaikan orasi tegas terkait sengketa lahan seluas 6,5 hektare yang diklaim sebagai milik Bapak Alimusu La Damili. Dalam penyampaiannya, Harmain Rusli meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera turun tangan dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam orasinya, Harmain Rusli menegaskan bahwa konflik lahan yang sedang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, sengketa agraria sering kali menjadi persoalan sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan dengan pendekatan yang tepat.
Ia menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki tanggung jawab moral dan kewenangan hukum untuk mengambil peran dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, DPC GPM Halmahera Selatan mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata sebelum persoalan tersebut berkembang lebih jauh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami menyampaikan orasi dengan bobot tuntutan yang jelas kepada pemerintah daerah. Kami meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan 6,5 hektare yang diklaim milik Bapak Alimusu La Damili,” tegas Harmain Rusli.
Menurut Harmain, pemerintah daerah sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam penyelesaian konflik tersebut. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menangani berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya, termasuk konflik sosial dan sengketa yang melibatkan masyarakat.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tiga kewenangan penting dalam membantu penyelesaian konflik di masyarakat, yaitu mediasi, fasilitasi, dan konsiliasi. Ketiga mekanisme tersebut dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa agar dapat mencari solusi bersama secara musyawarah.
Harmain Rusli menjelaskan bahwa langkah mediasi dapat dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dalam forum dialog yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, fasilitasi dilakukan dengan memberikan ruang dan dukungan agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik. Sedangkan konsiliasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai yang disetujui oleh semua pihak.
DPC GPM Halmahera Selatan juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut, termasuk kepala desa yang berada di wilayah terkait. Hal ini dinilai penting agar persoalan yang sedang terjadi dapat dibahas secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Harmain, keterlibatan pemerintah daerah sebagai mediator sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Jika konflik seperti ini dibiarkan tanpa penanganan yang serius, maka bukan tidak mungkin akan memicu ketegangan yang lebih besar di kemudian hari.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur musyawarah harus menjadi prioritas utama sebelum sengketa tersebut dibawa ke jalur hukum perdata di pengadilan. Menurutnya, proses hukum sering kali membutuhkan waktu yang panjang dan dapat memperuncing konflik apabila tidak diiringi dengan upaya dialog.
“Kami berharap pemerintah daerah segera memanggil semua pihak yang berkepentingan, termasuk kepala desa, agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah yang adil dan transparan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat,” lanjut Harmain.
DPC GPM Halmahera Selatan menegaskan bahwa langkah cepat dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar sengketa lahan tersebut tidak terus berlarut-larut dan dapat segera menemukan titik terang.
Mereka berharap Bupati Halmahera Selatan dapat menunjukkan komitmen dalam melindungi hak-hak masyarakat serta memastikan bahwa setiap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, diharapkan sengketa lahan seluas 6,5 hektare yang diklaim milik Alimusu La Damili dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.









