HALMAHERA SELATAN – Konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang kembali memanas di wilayah lingkar industri. Kali ini, dugaan perusakan kebun milik warga atas nama Alimusu La Damili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, menjadi perhatian serius publik dan memicu desakan keras terhadap pihak perusahaan untuk segera bertanggung jawab.
Peristiwa ini diduga melibatkan pihak yang terafiliasi dengan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group), yang diketahui memiliki aktivitas operasional di kawasan tersebut. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Alimusu, Bambang Joisangadji dari BJS Law Firm, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi kuat bahwa perusakan kebun tersebut tidak terjadi secara alami, melainkan akibat aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat adanya jejak aktivitas yang mengarah pada keterlibatan pihak terafiliasi perusahaan. Ini bukan dugaan tanpa dasar, tetapi hasil dari penelusuran langsung di lapangan,” tegas Bambang.
Kebun milik Alimusu yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarga kini mengalami kerusakan serius. Tanaman cengkeh yang telah ditanam dan dirawat selama bertahun-tahun dilaporkan rusak parah, bahkan sebagian besar tidak lagi bisa menghasilkan.
Kerugian yang dialami korban pun dinilai sangat besar. Dari sisi materil, kerusakan tanaman produktif berarti hilangnya sumber penghasilan utama. Sementara dari sisi imateril, korban harus menghadapi tekanan psikologis, rasa cemas, serta hilangnya rasa aman terhadap lahan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupannya.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan rasa aman. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di wilayah industri,” lanjut Bambang.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum mempertanyakan legalitas dan prosedur yang dijalankan dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan atau penggunaan lahan oleh perusahaan wajib melalui mekanisme yang sah, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, persetujuan pemilik lahan, serta adanya kesepakatan yang jelas.
Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka tindakan yang terjadi patut diduga sebagai pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat secara sepihak.
“Apakah ada sosialisasi? Apakah ada persetujuan dari pemilik lahan? Jika tidak, maka ini adalah bentuk kelalaian serius, bahkan bisa masuk dalam pelanggaran hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Kasus ini pun memicu reaksi dari masyarakat sekitar yang mulai mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan dengan warga lokal. Kehadiran investasi yang diharapkan membawa kesejahteraan justru dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakadilan.
Desakan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun semakin menguat. Mereka diminta tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk melakukan investigasi serta memastikan adanya keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Di sisi lain, sikap diam dari pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan semakin memperbesar tanda tanya publik. Tidak adanya klarifikasi dinilai dapat memperkeruh situasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Hingga saat ini, PT Trimegah Bangun Persada belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan kebun milik Alimusu La Damili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab.








