Konflik Desa Soligi Memanas: Pengacara Alimusu Bambang Joisangaji SH akan Laporkan ke Polres Halsel, Dugaan Intimidasi hingga Aksi Tanpa Izin Mencuat

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


HALMAHERA SELATAN – Konflik sosial yang terjadi di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus memanas dan berkembang menjadi persoalan kompleks yang melibatkan berbagai pihak.

Isu dugaan intimidasi, provokasi, hingga ancaman serius terhadap keluarga Alimusu kini diperparah dengan aksi demonstrasi tanpa prosedur resmi serta munculnya kecaman dari sebagian warga terhadap kuasa hukum keluarga tersebut.

Kuasa hukum keluarga Alimusu, Bambang Joisangaji, SH, sebelumnya menegaskan telah melaporkan sejumlah oknum ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan intimidasi dan penyebaran provokasi. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Harmi Muhamad, yang disebut turut memicu ketegangan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indikasi keterlibatan oknum, termasuk dari unsur pemerintah desa dan Ketua BPD, sedang kami dalami. Jika terbukti, tentu akan kami laporkan secara resmi,” ujar Bambang.

Situasi di lapangan sempat memanas dengan terjadinya adu mulut antara warga dan keluarga Alimusu. Dalam insiden tersebut, muncul dugaan adanya ancaman pembunuhan yang disampaikan secara langsung, sehingga menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis bagi pihak keluarga.

Kondisi semakin kompleks setelah sejumlah warga, termasuk kelompok ibu-ibu, disebut ikut terlibat dalam keributan yang memperkeruh suasana di lingkungan tersebut.

Di sisi lain, aksi demonstrasi yang muncul di tengah konflik juga menjadi sorotan publik. Aksi tersebut diduga tidak mengantongi pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Halmahera Selatan, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Namun demikian, langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Alimusu turut menuai kecaman dari sebagian masyarakat. Beberapa warga menilai pernyataan yang disampaikan ke publik berpotensi memperkeruh keadaan dan dapat berimplikasi hukum apabila tidak didukung bukti yang kuat.

“Kalau menuduh tanpa dasar yang jelas, itu juga bisa jadi pelanggaran hukum. Jangan sampai memperkeruh suasana,” ujar salah satu warga.

Dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar dapat berpotensi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau fitnah dalam KUHP. Sementara itu, tindakan provokasi dan penghasutan massa dapat dikenakan Pasal 160 KUHP. Adapun intimidasi atau ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Selain itu, tindakan yang mengandung unsur ancaman dan tekanan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
Polemik yang menyeret nama Ketua BPD Harmi Muhamad semakin menegaskan bahwa konflik ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah melebar ke ranah sosial dan kelembagaan desa.

Sejumlah pengamat menilai, apabila tidak segera ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan oleh aparat penegak hukum, konflik ini berpotensi memicu perpecahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Pihak kuasa hukum Alimusu menegaskan akan tetap melanjutkan langkah hukum demi melindungi kliennya, sekaligus mendesak aparat agar bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi, menjaga stabilitas sosial, serta mempercayakan penyelesaian konflik kepada proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru