Konflik Desa Soligi Memanas: Pengacara Alimusu Bambang Joisangaji SH akan Laporkan ke Polres Halsel, Dugaan Intimidasi hingga Aksi Tanpa Izin Mencuat

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


HALMAHERA SELATAN – Konflik sosial yang terjadi di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus memanas dan berkembang menjadi persoalan kompleks yang melibatkan berbagai pihak.

Isu dugaan intimidasi, provokasi, hingga ancaman serius terhadap keluarga Alimusu kini diperparah dengan aksi demonstrasi tanpa prosedur resmi serta munculnya kecaman dari sebagian warga terhadap kuasa hukum keluarga tersebut.

Kuasa hukum keluarga Alimusu, Bambang Joisangaji, SH, sebelumnya menegaskan telah melaporkan sejumlah oknum ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan intimidasi dan penyebaran provokasi. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Harmi Muhamad, yang disebut turut memicu ketegangan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indikasi keterlibatan oknum, termasuk dari unsur pemerintah desa dan Ketua BPD, sedang kami dalami. Jika terbukti, tentu akan kami laporkan secara resmi,” ujar Bambang.

Situasi di lapangan sempat memanas dengan terjadinya adu mulut antara warga dan keluarga Alimusu. Dalam insiden tersebut, muncul dugaan adanya ancaman pembunuhan yang disampaikan secara langsung, sehingga menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis bagi pihak keluarga.

Kondisi semakin kompleks setelah sejumlah warga, termasuk kelompok ibu-ibu, disebut ikut terlibat dalam keributan yang memperkeruh suasana di lingkungan tersebut.

Di sisi lain, aksi demonstrasi yang muncul di tengah konflik juga menjadi sorotan publik. Aksi tersebut diduga tidak mengantongi pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Halmahera Selatan, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Namun demikian, langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Alimusu turut menuai kecaman dari sebagian masyarakat. Beberapa warga menilai pernyataan yang disampaikan ke publik berpotensi memperkeruh keadaan dan dapat berimplikasi hukum apabila tidak didukung bukti yang kuat.

“Kalau menuduh tanpa dasar yang jelas, itu juga bisa jadi pelanggaran hukum. Jangan sampai memperkeruh suasana,” ujar salah satu warga.

Dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar dapat berpotensi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau fitnah dalam KUHP. Sementara itu, tindakan provokasi dan penghasutan massa dapat dikenakan Pasal 160 KUHP. Adapun intimidasi atau ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Selain itu, tindakan yang mengandung unsur ancaman dan tekanan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
Polemik yang menyeret nama Ketua BPD Harmi Muhamad semakin menegaskan bahwa konflik ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah melebar ke ranah sosial dan kelembagaan desa.

Sejumlah pengamat menilai, apabila tidak segera ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan oleh aparat penegak hukum, konflik ini berpotensi memicu perpecahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Pihak kuasa hukum Alimusu menegaskan akan tetap melanjutkan langkah hukum demi melindungi kliennya, sekaligus mendesak aparat agar bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi, menjaga stabilitas sosial, serta mempercayakan penyelesaian konflik kepada proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru