HALMAHERA SELATAN – Konflik sosial yang terjadi di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus memanas dan berkembang menjadi persoalan kompleks yang melibatkan berbagai pihak.
Isu dugaan intimidasi, provokasi, hingga ancaman serius terhadap keluarga Alimusu kini diperparah dengan aksi demonstrasi tanpa prosedur resmi serta munculnya kecaman dari sebagian warga terhadap kuasa hukum keluarga tersebut.
Kuasa hukum keluarga Alimusu, Bambang Joisangaji, SH, sebelumnya menegaskan telah melaporkan sejumlah oknum ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan intimidasi dan penyebaran provokasi. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Harmi Muhamad, yang disebut turut memicu ketegangan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Indikasi keterlibatan oknum, termasuk dari unsur pemerintah desa dan Ketua BPD, sedang kami dalami. Jika terbukti, tentu akan kami laporkan secara resmi,” ujar Bambang.
Situasi di lapangan sempat memanas dengan terjadinya adu mulut antara warga dan keluarga Alimusu. Dalam insiden tersebut, muncul dugaan adanya ancaman pembunuhan yang disampaikan secara langsung, sehingga menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis bagi pihak keluarga.
Kondisi semakin kompleks setelah sejumlah warga, termasuk kelompok ibu-ibu, disebut ikut terlibat dalam keributan yang memperkeruh suasana di lingkungan tersebut.
Di sisi lain, aksi demonstrasi yang muncul di tengah konflik juga menjadi sorotan publik. Aksi tersebut diduga tidak mengantongi pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Halmahera Selatan, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Namun demikian, langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Alimusu turut menuai kecaman dari sebagian masyarakat. Beberapa warga menilai pernyataan yang disampaikan ke publik berpotensi memperkeruh keadaan dan dapat berimplikasi hukum apabila tidak didukung bukti yang kuat.
“Kalau menuduh tanpa dasar yang jelas, itu juga bisa jadi pelanggaran hukum. Jangan sampai memperkeruh suasana,” ujar salah satu warga.
Dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar dapat berpotensi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau fitnah dalam KUHP. Sementara itu, tindakan provokasi dan penghasutan massa dapat dikenakan Pasal 160 KUHP. Adapun intimidasi atau ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Selain itu, tindakan yang mengandung unsur ancaman dan tekanan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
Polemik yang menyeret nama Ketua BPD Harmi Muhamad semakin menegaskan bahwa konflik ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah melebar ke ranah sosial dan kelembagaan desa.
Sejumlah pengamat menilai, apabila tidak segera ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan oleh aparat penegak hukum, konflik ini berpotensi memicu perpecahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Pihak kuasa hukum Alimusu menegaskan akan tetap melanjutkan langkah hukum demi melindungi kliennya, sekaligus mendesak aparat agar bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi, menjaga stabilitas sosial, serta mempercayakan penyelesaian konflik kepada proses hukum yang berlaku.








