Bambang Joisangaji Pertanyakan Keseriusan Polres Halsel, Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Belum Juga Tetapkan Tersangka

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN Retorikaaktuan.com— Kuasa hukum korban dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Bambang Joisangaji, mempertanyakan keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

 

Menurut Bambang, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan tersangka, padahal sejumlah alat bukti penting telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Surat keterangan tanah sudah kami berikan, keterangan saksi juga sudah ada, termasuk foto dokumentasi dugaan pengrusakan telah diserahkan kepada penyidik. Jadi apa lagi yang mau ditunda? Ini sudah jelas,” tegas Bambang dengan nada kecewa.

 

Ia menilai lambannya penanganan perkara justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.

 

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran dalam kasus ini.

Masyarakat sekarang melihat dan menunggu keberanian Polres Halsel untuk bertindak tegas,” ujarnya.

 

Kasus dugaan perusakan tersebut diketahui menimpa Alimusu Ladamili yang mengaku mengalami kerugian besar akibat rusaknya ratusan pohon cengkeh produktif miliknya. Kebun tersebut disebut menjadi sumber mata pencaharian utama keluarga korban.

 

Dalam keterangannya, Bambang juga meminta pihak-pihak yang diduga terlibat segera dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk Arifin Saroh dan pihak PT Tirmega Bangun Persada.

 

“Kalau alat bukti sudah lengkap, maka penyidik harus berani mengambil langkah hukum. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” katanya.

 

Bambang juga menegaskan bahwa dugaan perusakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

 

“Pasal 521 KUHP Baru jelas menyebut pelaku perusakan barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Artinya perkara ini memiliki dasar hukum yang jelas untuk segera diproses,” tegasnya.

 

Ia mengingatkan, apabila kasus tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat menurun.

 

“Ini sudah menjadi konsumsi publik.

Jangan sampai masyarakat Halmahera Selatan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena lambannya penanganan kasus,” tambahnya.

 

Kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi sendiri sebelumnya telah memicu perhatian berbagai elemen masyarakat di Halmahera Selatan. Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru