Bambang Joisangaji Pertanyakan Keseriusan Polres Halsel, Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Belum Juga Tetapkan Tersangka

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN Retorikaaktuan.com— Kuasa hukum korban dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Bambang Joisangaji, mempertanyakan keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

 

Menurut Bambang, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan tersangka, padahal sejumlah alat bukti penting telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Surat keterangan tanah sudah kami berikan, keterangan saksi juga sudah ada, termasuk foto dokumentasi dugaan pengrusakan telah diserahkan kepada penyidik. Jadi apa lagi yang mau ditunda? Ini sudah jelas,” tegas Bambang dengan nada kecewa.

 

Ia menilai lambannya penanganan perkara justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.

 

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran dalam kasus ini.

Masyarakat sekarang melihat dan menunggu keberanian Polres Halsel untuk bertindak tegas,” ujarnya.

 

Kasus dugaan perusakan tersebut diketahui menimpa Alimusu Ladamili yang mengaku mengalami kerugian besar akibat rusaknya ratusan pohon cengkeh produktif miliknya. Kebun tersebut disebut menjadi sumber mata pencaharian utama keluarga korban.

 

Dalam keterangannya, Bambang juga meminta pihak-pihak yang diduga terlibat segera dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk Arifin Saroh dan pihak PT Tirmega Bangun Persada.

 

“Kalau alat bukti sudah lengkap, maka penyidik harus berani mengambil langkah hukum. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” katanya.

 

Bambang juga menegaskan bahwa dugaan perusakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

 

“Pasal 521 KUHP Baru jelas menyebut pelaku perusakan barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Artinya perkara ini memiliki dasar hukum yang jelas untuk segera diproses,” tegasnya.

 

Ia mengingatkan, apabila kasus tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat menurun.

 

“Ini sudah menjadi konsumsi publik.

Jangan sampai masyarakat Halmahera Selatan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena lambannya penanganan kasus,” tambahnya.

 

Kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi sendiri sebelumnya telah memicu perhatian berbagai elemen masyarakat di Halmahera Selatan. Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru