HALMAHERA SELATAN Retorikaaktuan.com— Kuasa hukum korban dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Bambang Joisangaji, mempertanyakan keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Bambang, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan tersangka, padahal sejumlah alat bukti penting telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat keterangan tanah sudah kami berikan, keterangan saksi juga sudah ada, termasuk foto dokumentasi dugaan pengrusakan telah diserahkan kepada penyidik. Jadi apa lagi yang mau ditunda? Ini sudah jelas,” tegas Bambang dengan nada kecewa.
Ia menilai lambannya penanganan perkara justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran dalam kasus ini.
Masyarakat sekarang melihat dan menunggu keberanian Polres Halsel untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Kasus dugaan perusakan tersebut diketahui menimpa Alimusu Ladamili yang mengaku mengalami kerugian besar akibat rusaknya ratusan pohon cengkeh produktif miliknya. Kebun tersebut disebut menjadi sumber mata pencaharian utama keluarga korban.
Dalam keterangannya, Bambang juga meminta pihak-pihak yang diduga terlibat segera dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk Arifin Saroh dan pihak PT Tirmega Bangun Persada.
“Kalau alat bukti sudah lengkap, maka penyidik harus berani mengambil langkah hukum. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Bambang juga menegaskan bahwa dugaan perusakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
“Pasal 521 KUHP Baru jelas menyebut pelaku perusakan barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Artinya perkara ini memiliki dasar hukum yang jelas untuk segera diproses,” tegasnya.
Ia mengingatkan, apabila kasus tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat menurun.
“Ini sudah menjadi konsumsi publik.
Jangan sampai masyarakat Halmahera Selatan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena lambannya penanganan kasus,” tambahnya.
Kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi sendiri sebelumnya telah memicu perhatian berbagai elemen masyarakat di Halmahera Selatan. Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.








