HALMAHERA SELATAN – Tokoh Pemuda Togale, Sumitro Komdan, S.H., mengecam keras dugaan pelecehan terhadap lagu dan tarian adat sakral Togale yang dilakukan melalui konten video yang beredar di media sosial TikTok. Konten yang diduga diunggah oleh akun @clipernew891 tersebut dinilai telah merendahkan nilai budaya dan kehormatan masyarakat adat Togale dan Galela.
Menurut Sumitro, lagu dan dentuman tarian adat Cakalele yang digunakan dalam video tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai historis, spiritual, dan sakral bagi masyarakat adat. Karena itu, penggunaan unsur budaya tersebut sebagai bahan lelucon dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati adat istiadat yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat Togale.
“Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang secara terang-terangan menjadikan lagu dan dentuman tarian adat sebagai bahan candaan. Tindakan ini sangat melukai perasaan masyarakat Togale karena menyentuh simbol budaya yang kami hormati dan junjung tinggi,” tegas Sumitro kepada media, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Kebebasan berekspresi di media sosial, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau mempermainkan identitas budaya suatu kelompok masyarakat.
Sumitro menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur penghinaan, pelecehan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku dan budaya, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain proses hukum negara, ia juga menilai bahwa para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat. Menurutnya, hukum adat memiliki fungsi penting dalam menjaga kehormatan masyarakat serta memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat suatu perbuatan yang dianggap mencederai nilai-nilai budaya setempat.
“Hukum adat tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memulihkan nama baik, kehormatan, dan keseimbangan sosial yang telah terganggu akibat perbuatan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian secara adat juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumitro meminta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan budaya, adat istiadat, maupun identitas suatu suku sebagai bahan candaan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Adat dan budaya adalah harga diri suatu masyarakat. Siapa pun wajib menghormatinya. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberagaman budaya yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Pernyataan keras dari Tokoh Pemuda Togale tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, baik melalui mekanisme hukum yang berlaku maupun melalui pendekatan adat yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, penghormatan budaya, dan kearifan lokal.








