Tokoh Pemuda Togale Sumitro Komdan, S.H., Kecam Keras Dugaan Pelecehan Adat Togale di TikTok, Minta Aparat Bertindak dan Pelaku Diproses Secara Hukum serta Adat

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Tokoh Pemuda Togale, Sumitro Komdan, S.H., mengecam keras dugaan pelecehan terhadap lagu dan tarian adat sakral Togale yang dilakukan melalui konten video yang beredar di media sosial TikTok. Konten yang diduga diunggah oleh akun @clipernew891 tersebut dinilai telah merendahkan nilai budaya dan kehormatan masyarakat adat Togale dan Galela.

Menurut Sumitro, lagu dan dentuman tarian adat Cakalele yang digunakan dalam video tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai historis, spiritual, dan sakral bagi masyarakat adat. Karena itu, penggunaan unsur budaya tersebut sebagai bahan lelucon dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati adat istiadat yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat Togale.

“Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang secara terang-terangan menjadikan lagu dan dentuman tarian adat sebagai bahan candaan. Tindakan ini sangat melukai perasaan masyarakat Togale karena menyentuh simbol budaya yang kami hormati dan junjung tinggi,” tegas Sumitro kepada media, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Kebebasan berekspresi di media sosial, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau mempermainkan identitas budaya suatu kelompok masyarakat.

Sumitro menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur penghinaan, pelecehan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku dan budaya, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain proses hukum negara, ia juga menilai bahwa para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat. Menurutnya, hukum adat memiliki fungsi penting dalam menjaga kehormatan masyarakat serta memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat suatu perbuatan yang dianggap mencederai nilai-nilai budaya setempat.

“Hukum adat tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memulihkan nama baik, kehormatan, dan keseimbangan sosial yang telah terganggu akibat perbuatan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian secara adat juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumitro meminta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan budaya, adat istiadat, maupun identitas suatu suku sebagai bahan candaan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Adat dan budaya adalah harga diri suatu masyarakat. Siapa pun wajib menghormatinya. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberagaman budaya yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Pernyataan keras dari Tokoh Pemuda Togale tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, baik melalui mekanisme hukum yang berlaku maupun melalui pendekatan adat yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, penghormatan budaya, dan kearifan lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru