HALMAHERA SELATAN Retorikaaktual.com– Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Kali ini, masyarakat menyoroti kondisi Sungai Kali Doko yang diduga mengalami pencemaran dan tidak lagi layak dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya.
Warga menilai perubahan kondisi sungai terjadi setelah aktivitas pertambangan perusahaan berlangsung di sekitar wilayah tersebut. Air yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat disebut kini berubah keruh dan memunculkan kekhawatiran akan dampak terhadap kesehatan serta keberlangsungan lingkungan.
“Kali Doko adalah sumber kehidupan kami. Airnya kami gunakan untuk mandi, mencuci, dan berbagai kebutuhan sehari-hari. Sekarang kondisinya berubah. Kami khawatir jika terus dibiarkan akan membahayakan masyarakat,” ungkap salah seorang warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dengan mengambil sampel air dan menguji kualitasnya melalui laboratorium independen.
Warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut mereka, perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat harus bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Tidak hanya meminta investigasi, masyarakat juga mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan PT Gane Tambang Sentosa. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan, warga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
“Jangan tunggu kerusakan semakin parah. Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, pemerintah harus berani mencabut izin perusahaan. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan investasi,” tegas warga.
Desakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Kali Doko. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. RDAKSI RETORIKA AKTUAL.








