Sungai Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Desak Pemerintah Cabut Izin PT Gane Tambang Sentosa

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN Retorikaaktual.com– Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Kali ini, masyarakat menyoroti kondisi Sungai Kali Doko yang diduga mengalami pencemaran dan tidak lagi layak dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya.

Warga menilai perubahan kondisi sungai terjadi setelah aktivitas pertambangan perusahaan berlangsung di sekitar wilayah tersebut. Air yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat disebut kini berubah keruh dan memunculkan kekhawatiran akan dampak terhadap kesehatan serta keberlangsungan lingkungan.

“Kali Doko adalah sumber kehidupan kami. Airnya kami gunakan untuk mandi, mencuci, dan berbagai kebutuhan sehari-hari. Sekarang kondisinya berubah. Kami khawatir jika terus dibiarkan akan membahayakan masyarakat,” ungkap salah seorang warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dengan mengambil sampel air dan menguji kualitasnya melalui laboratorium independen.

Warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut mereka, perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat harus bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Tidak hanya meminta investigasi, masyarakat juga mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan PT Gane Tambang Sentosa. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan, warga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

“Jangan tunggu kerusakan semakin parah. Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, pemerintah harus berani mencabut izin perusahaan. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan investasi,” tegas warga.

Desakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Kali Doko. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. RDAKSI RETORIKA AKTUAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru