HALMAHERA SELATAN – Gelombang protes masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menguat. Kali ini, warga menyoroti kondisi Kali Papaceda dan Kali Doko yang diduga mengalami pencemaran akibat aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS). Masyarakat mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengevaluasi hingga mencabut izin lingkungan perusahaan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Menurut keterangan sejumlah warga, kedua sungai tersebut telah menjadi sumber utama kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun. Air dari Kali Papaceda dan Kali Doko digunakan untuk mandi, mencuci, kebutuhan rumah tangga, hingga mengairi lahan perkebunan. Namun kini kondisi air disebut berubah menjadi keruh sehingga memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan warga dan keberlangsungan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami mendesak dilakukan pengujian kualitas air oleh laboratorium independen. Jika terbukti pencemaran berasal dari aktivitas perusahaan, maka izin lingkungan PT Gane Tambang Sentosa harus dievaluasi bahkan dicabut sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara objektif.
Warga menilai, dugaan pencemaran tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui pengujian ilmiah terhadap kualitas air, sedimentasi, dan dampak lingkungan lainnya. Hasil pemeriksaan itu, menurut mereka, harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Selain persoalan dugaan pencemaran, masyarakat juga mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan. Warga meminta dokumen tersebut dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui proses perizinan serta komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Apabila terbukti melanggar kewajiban tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan persetujuan lingkungan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta negara hadir melindungi hak-hak warga atas lingkungan yang aman dan sumber air yang layak.
Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan pertambangan. Sebaliknya, warga berharap seluruh aktivitas usaha dijalankan dengan mematuhi ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak masyarakat yang selama ini bergantung pada Kali Papaceda dan Kali Doko.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu hingga dampak lingkungan semakin meluas. Mereka meminta langkah cepat melalui investigasi independen, penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan perusahaan demi melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Desa Gambaru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran Kali Papaceda dan Kali Doko maupun tuntutan masyarakat agar izin lingkungan perusahaan dievaluasi hingga dicabut. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.








