Halmahera Selatan – Ketua Bidang Media dan Propaganda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Halmahera Selatan,bung ifan, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Selatan, yang hingga kini disebut masih beroperasi.
Bung ifan menyatakan bahwa apabila benar aktivitas tambang ilegal tersebut masih berjalan dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida maupun merkuri, maka kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika benar terdapat dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih bebas beroperasi, maka Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu dan mengusut siapa pun yang diduga terlibat,” tegas bung ifan.
Menurutnya, dugaan penggunaan sianida dan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mencemari sungai, tanah, serta mengancam kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan lingkungan hidup.
GMNI Halmahera Selatan juga meminta penyidik untuk mengusut secara menyeluruh apabila terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas tersebut. Menurut bung ifan, apabila memang tidak ada pihak yang membekingi, maka hal itu dapat dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya menyasar pekerja di lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga memfasilitasi, melindungi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka seluruh pihak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
GMNI Halmahera Selatan mendesak Polres Halmahera Selatan bersama instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Kusubibi, termasuk legalitas operasional, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.
“Jangan biarkan dugaan praktik pertambangan ilegal terus berlangsung hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” tutup bung ifan.








