Soligi–Tawabi —Dugaan praktik korupsi Dana Desa kembali mengemuka di Kabupaten Halmahera Selatan. Sorotan publik kini tertuju pada Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos, dan Kepala Desa Tawabi, Rais Conoras, yang diduga menyalahgunakan Dana Desa dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Di Desa Soligi, dugaan penyimpangan paling menonjol terjadi pada sektor Dana Ketahanan Pangan. Warga menilai anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan realisasi di lapangan. Bahkan, berdasarkan perhitungan dan data yang dihimpun masyarakat, potensi kerugian negara di Desa Soligi ditaksir mencapai Rp 691.111.000.
Meski secara administratif program ketahanan pangan tercantum sebagai prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat mengaku tidak pernah melihat wujud nyata program, baik berupa lumbung pangan desa, kegiatan produktif berkelanjutan, maupun peningkatan ekonomi warga. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat terhadap pengelolaan anggaran oleh pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Soligi tercatat sebagai Desa Berkembang/Tertinggal, dengan penyaluran anggaran melalui Tahap I sebesar Rp 537.029.600 (45,81 persen) dan Tahap II sebesar Rp 635.143.600 (54,19 persen), sementara Tahap III belum tersalurkan (Rp 0). Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis, termasuk ketahanan pangan tingkat desa. Namun, warga menilai terdapat ketimpangan serius antara besarnya anggaran dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kepala Desa Rais Conoras juga diduga menggelapkan Dana Desa selama tiga tahun anggaran. Rinciannya, tahun 2025 sebesar Rp 65.000.000, tahun 2024 sebesar Rp 159.000.000, dan tahun 2023 sekitar Rp 300.000.000, sehingga total dugaan kerugian negara mencapai Rp 514.000.000.
Ironisnya, hingga kini kantor Desa Tawabi terbengkalai dan tidak difungsikan, meskipun anggaran pembangunan telah dialokasikan. Akibatnya, aktivitas pemerintahan desa terpaksa dilakukan di rumah pribadi kepala desa, kondisi yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dari Desa Soligi dan Desa Tawabi meminta Bupati Halmahera Selatan segera turun tangan langsung dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Warga menilai diperlukan tindakan tegas dari kepala daerah guna memastikan pengawasan Dana Desa berjalan efektif.
Selain itu, masyarakat dengan tegas mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, serta Kejaksaan agar tidak tinggal diam. Ketiga lembaga tersebut diminta segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan menyeluruh, serta langkah hukum tegas, karena dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Soligi Madaisi La Siriali, S.Sos dan Kepala Desa Tawabi Rais Conoras belum memberikan keterangan resmi, sementara pihak DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi.
Masyarakat berharap seluruh institusi pengawas dan penegak hukum tidak tutup mata dan tidak saling melempar tanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kepercayaan publik.
Tim/red









