Halmahera Selatan —Retorikaaktual.com Dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Desa Gane Dalam, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat. Masyarakat secara terbuka menuding laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah desa sarat rekayasa, karena sebagian besar kegiatan yang tercantum tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, Desa Gane Dalam menerima anggaran sebesar Rp 963.617.000 dan telah dicairkan 100 persen hingga Oktober 2025. Dalam rincian realisasi anggaran, tercantum berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat dengan nilai anggaran puluhan juta rupiah.
Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Warga menegaskan bahwa dari sekian banyak kegiatan yang dilaporkan, yang benar-benar dikerjakan hanya pekerjaan jalan desa, itupun baru dilakukan setelah adanya tekanan dan desakan keras dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak didesak, pekerjaan itu juga tidak akan ada. Selain itu, semua kegiatan hanya tertulis di laporan, tidak ada wujudnya,” tegas seorang warga.
Dalam data penyaluran Dana Desa, kegiatan jalan desa tercatat sebesar Rp 52.938.000. Warga mengakui pekerjaan tersebut memang ada. Namun, mereka mempertanyakan ke mana realisasi anggaran kegiatan lainnya, seperti kegiatan pemerintahan desa, operasional lembaga desa, kegiatan sosial, keamanan, kesehatan, pendidikan nonformal, hingga kegiatan mendesak desa yang semuanya tercantum lengkap dalam laporan keuangan.
Menurut masyarakat, tidak ada musyawarah terbuka, tidak ada papan informasi kegiatan yang jelas, tidak ada pelibatan warga, dan tidak ada bukti fisik yang bisa dipertanggungjawabkan atas sebagian besar kegiatan yang dilaporkan.
“Kalau kegiatan itu benar ada, pasti masyarakat tahu. Ini bukan soal lupa, tapi memang tidak pernah ada,” kata warga lainnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa LPJ Pemerintah Desa Gane Dalam hanya disusun untuk memenuhi administrasi, sementara realisasi di lapangan nyaris nihil. Masyarakat menilai pola tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Seluruh sorotan tajam ini mengarah kepada Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, selaku penanggung jawab penuh pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Warga menilai kepala desa gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas dugaan serius ini, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, bukan sekadar memeriksa dokumen, tetapi turun langsung ke lapangan mencocokkan laporan dengan fakta riil.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta tidak tutup mata, sementara Kejaksaan didesak segera melakukan penelusuran aliran Dana Desa 2025.
“Kalau aparat diam, ini sama saja membiarkan kejahatan keuangan negara di tingkat desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat juga menuntut Bupati Halmahera Selatan agar segera mencopot Kepala Desa Gane Dalam dari jabatannya. Warga menilai pembiaran atas dugaan LPJ fiktif akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan juga belum menyampaikan sikap atas desakan keras masyarakat.
Warga menegaskan, jika aparat terus diam, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan Dana Desa tidak terus dijadikan laporan indah tanpa kenyataan.









