Kades Tawabi Diduga Gelapkan Dana Desa, Negara Rugi Rp514 Juta, Berpotensi Dijerat UU Tipikor, Warga Desak Bupati Pecat RAIS CONORAS

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tawabi, Bacan Barat —Retorikaaktual.com Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, RAIS CONORAS, semakin menguat dan kini mengarah pada kerugian negara sebesar Rp514.000.000. Praktik tersebut dinilai masyarakat berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Berdasarkan keterangan warga dan data anggaran desa, dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun 2023: Anggaran sekitar Rp300.000.000 untuk pembangunan di sekitar kantor desa, namun hingga kini kantor desa mangkrak dan terbengkalai.

 

Tahun 2024: Dana Desa sebesar Rp159.000.000 diduga tidak direalisasikan secara transparan.

Tahun 2025: Dugaan penyimpangan kembali terjadi dengan nilai Rp65.000.000.

Total anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai Rp514.000.000, dan dinilai sebagai kerugian negara yang nyata.

 

Ironisnya, akibat mangkraknya pembangunan kantor desa, pelayanan pemerintahan Desa Tawabi kini dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa, kondisi yang dianggap sebagai tamparan keras bagi prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

 

Masyarakat menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

 

Baca Juga:  Sambut Ramadan 1447 H/2026 M, Panglima Mata Merah Ibu Amel Ajak Warga Bersihkan Lingkungan Bersama Pemdes Dipimpin Langsung Kepala Desa Mubin T. Ahmad

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

“Ini sudah memenuhi unsur Tipikor. Ada anggaran, ada kewenangan, tapi tidak ada hasil. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tawabi.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD, dan Kejaksaan Negeri untuk segera melakukan audit investigatif, menetapkan status hukum, serta memproses Kepala Desa Tawabi sesuai ketentuan UU Tipikor.

 

Warga juga menuntut Bupati Halmahera Selatan agar segera memberhentikan RAIS CONORAS dari jabatannya, guna mencegah kerugian negara semakin membesar dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.

“Jika ini terus dibiarkan, maka patut diduga ada pembiaran sistematis. Setengah miliar uang negara hilang, tapi aparat seolah tutup mata,” kecam warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tawabi belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa laporan resmi ke aparat penegak hukum tingkat provinsi hingga pusat apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru