Halmahera Selatan —Retorikaaktual.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Komisi I secara resmi memanggil Kepala Desa Tawabi dan Kepala Desa Soligi untuk menghadap dan memberikan keterangan terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa.
Pemanggilan resmi tersebut tertuang dalam surat DPRD Komisi I dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari/Tanggal : Selasa, 13 Janwari 2026
Agenda : Klarifikasi pengelolaan Dana Desa Tawabi dan Soligi
Tempat : Rapat Komisi I DPRD Halmahera Selatan
Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Anggota Komisi I, Junaidi Abusama, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa.
“Dana Desa bukan milik pribadi kepala desa, melainkan uang negara dan uang rakyat. Karena itu wajib dibuka ke publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Junaidi.
Menurutnya, sikap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa bukan persoalan sepele, melainkan indikasi awal pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa. Oleh karena itu, DPRD Komisi I mengambil langkah tegas dengan memanggil langsung dua kepala desa tersebut.
Junaidi juga menyampaikan bahwa DPRD Komisi I telah berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi PKB, Ketua Komisi I Munawir Kasuba, serta pimpinan DPRD untuk memastikan pemanggilan berjalan secara resmi dan terbuka.
“Kalau mereka tidak mau transparan, persoalan ini akan dibuka secara terang-benderang di Komisi I. Ini bukan ancaman, tapi tugas konstitusional DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam rapat nanti ditemukan ketidaksesuaian data atau kepala desa tidak kooperatif, Komisi I tidak akan ragu memanggil pihak terkait lainnya, termasuk camat, Inspektorat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), guna membuka secara utuh pengelolaan Dana Desa di dua desa tersebut.
“Kalau semua sesuai aturan, silakan dibuka. Tapi kalau terus menghindar, publik berhak curiga. DPRD tidak akan menjadi penonton,” kata Junaidi dengan nada tegas.
Selain itu, Junaidi menyoroti kewajiban kepala desa untuk memasang papan informasi anggaran, melaksanakan musyawarah desa, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban tersebut, menurutnya, sering diabaikan dan memicu kekecewaan serta kecurigaan masyarakat.
Langkah tegas DPRD Komisi I ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Desa Tawabi dan Desa Soligi. Warga berharap pemanggilan resmi pada Selasa, 13 Januari 2026, benar-benar menjadi pintu masuk pembongkaran fakta serta penertiban tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Dengan pemanggilan resmi tersebut, DPRD Halmahera Selatan kini berada dalam sorotan publik. Publik menantikan hasil rapat Komisi I, apakah akan membuka tabir pengelolaan Dana Desa atau justru mengungkap persoalan yang lebih besar di tingkat desa.









