Dua Kepala Desa Resmi Dipanggil DPRD Komisi I, Kades Tawabi dan Kades Soligi Wajib Buka Dana Desa ke Publik

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan —Retorikaaktual.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Komisi I secara resmi memanggil Kepala Desa Tawabi dan Kepala Desa Soligi untuk menghadap dan memberikan keterangan terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa.

 

Pemanggilan resmi tersebut tertuang dalam surat DPRD Komisi I dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari/Tanggal : Selasa, 13 Janwari 2026

Agenda : Klarifikasi pengelolaan Dana Desa Tawabi dan Soligi

Tempat : Rapat Komisi I DPRD Halmahera Selatan

 

Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Anggota Komisi I, Junaidi Abusama, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa.

 

“Dana Desa bukan milik pribadi kepala desa, melainkan uang negara dan uang rakyat. Karena itu wajib dibuka ke publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Junaidi.

 

Menurutnya, sikap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa bukan persoalan sepele, melainkan indikasi awal pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa. Oleh karena itu, DPRD Komisi I mengambil langkah tegas dengan memanggil langsung dua kepala desa tersebut.

 

Junaidi juga menyampaikan bahwa DPRD Komisi I telah berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi PKB, Ketua Komisi I Munawir Kasuba, serta pimpinan DPRD untuk memastikan pemanggilan berjalan secara resmi dan terbuka.

 

“Kalau mereka tidak mau transparan, persoalan ini akan dibuka secara terang-benderang di Komisi I. Ini bukan ancaman, tapi tugas konstitusional DPRD,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, apabila dalam rapat nanti ditemukan ketidaksesuaian data atau kepala desa tidak kooperatif, Komisi I tidak akan ragu memanggil pihak terkait lainnya, termasuk camat, Inspektorat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), guna membuka secara utuh pengelolaan Dana Desa di dua desa tersebut.

 

“Kalau semua sesuai aturan, silakan dibuka. Tapi kalau terus menghindar, publik berhak curiga. DPRD tidak akan menjadi penonton,” kata Junaidi dengan nada tegas.

 

Selain itu, Junaidi menyoroti kewajiban kepala desa untuk memasang papan informasi anggaran, melaksanakan musyawarah desa, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban tersebut, menurutnya, sering diabaikan dan memicu kekecewaan serta kecurigaan masyarakat.

 

Langkah tegas DPRD Komisi I ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Desa Tawabi dan Desa Soligi. Warga berharap pemanggilan resmi pada Selasa, 13 Januari 2026, benar-benar menjadi pintu masuk pembongkaran fakta serta penertiban tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

 

Dengan pemanggilan resmi tersebut, DPRD Halmahera Selatan kini berada dalam sorotan publik. Publik menantikan hasil rapat Komisi I, apakah akan membuka tabir pengelolaan Dana Desa atau justru mengungkap persoalan yang lebih besar di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru