HALSEL RETORIKA AKTUAL. COM — Kerusakan dermaga keberangkatan Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kini tak lagi bisa ditoleransi. Sejumlah titik berlubang menganga di badan dermaga, namun hingga saat ini tetap dibiarkan tanpa perbaikan. Kondisi ini secara nyata mempertaruhkan keselamatan publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan, lubang-lubang tersebut berada tepat di jalur utama pergerakan penumpang dan barang. Setiap hari masyarakat dipaksa melintas di atas dermaga yang tidak lagi laik fungsi. Ironisnya, tidak ada upaya pengamanan sementara, tidak ada rambu peringatan, bahkan tidak terlihat langkah darurat untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang peran dan tanggung jawab pengelola pelabuhan. Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang sebagai pemegang kewenangan penuh atas keselamatan pelayaran dinilai gagal menjalankan tugas pengawasan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur vital tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal, keselamatan penumpang adalah prinsip utama dalam penyelenggaraan pelabuhan. Ketika dermaga rusak tetap digunakan, maka keselamatan tidak lagi menjadi prioritas, melainkan dikorbankan atas nama rutinitas.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang secara tegas mewajibkan penyelenggara pelabuhan menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Kerusakan dermaga yang dibiarkan tanpa penanganan jelas bertentangan dengan kewajiban hukum tersebut.
Risiko yang ditimbulkan bukan sekadar kemungkinan cedera ringan. Lubang pada struktur dermaga dapat menyebabkan penumpang terperosok, barang jatuh ke laut, hingga kecelakaan serius yang berujung korban jiwa. Jika hal tersebut terjadi, maka kelalaian pengelola pelabuhan tidak dapat dibantah.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dan segera. Evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dermaga, perbaikan fisik tanpa penundaan, serta pertanggungjawaban pejabat terkait dinilai mutlak dilakukan. Pelabuhan Babang adalah pintu utama transportasi laut Halmahera Selatan, bukan arena uji nyali bagi keselamatan warga.
Pembiaran yang terus berlangsung hanya akan mempertegas satu hal: lemahnya komitmen pengelola pelabuhan dalam melindungi keselamatan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian birokrasi. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikompromikan.









