Ketua GPM Harmain Rusli, SH Desak Bupati Halmahera Selatan Segera Kembalikan 13 Kepala Desa

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacan, Maluku Utara RETORIKAAKTUAL.COM– Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan melalui ketuanya, Harmain Rusli, SH, mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mengembalikan jabatan 13 kepala desa yang hingga kini masih dinonaktifkan. GPM menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian pemerintahan di tingkat desa dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Harmain Rusli, SH menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan penonaktifan harus didasarkan pada regulasi yang jelas, proses hukum yang transparan, serta kepastian waktu.

“Kami meminta Bupati Halmahera Selatan segera mengambil sikap tegas dan adil. Jika tidak ada pelanggaran berat yang dibuktikan secara hukum, maka tidak ada alasan untuk terus menahan pengembalian jabatan 13 kepala desa tersebut,” tegas Ketua GPM Harmain Rusli, SH, Rabu (22/01/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 13 kepala desa yang hingga kini masih dinonaktifkan dan diminta untuk segera diaktifkan kembali meliputi: Kepala Desa Tabamasa dan Kepala Desa Tawa di Kecamatan Gane Barat; Kepala Desa Sayoang dan Kepala Desa Bori di Kecamatan Bacan Timur; Kepala Desa Nusa Babullah dan Kepala Desa Jojame di Kecamatan Bacan Barat Utara; Kepala Desa Wayaua di Kecamatan Bacan Timur Selatan; Kepala Desa Pulau Gala dan Kepala Desa Tauwabi di Kecamatan Kepulauan Jouronga; Kepala Desa Bisori di Kecamatan Kasiruta Timur; Kepala Desa Wayaloar di Kecamatan Obi Selatan; Kepala Desa Kampung Baru di Kecamatan Kepulauan Botang Lomang; serta Kepala Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat.

Baca Juga:  Kemacetan Pasar Jadi Rutinitas Akhir Pekan, Dishub Dinilai Tutup Mata

Menurut Harmain, kebijakan penonaktifan kepala desa yang tidak disertai kejelasan hukum berpotensi menghambat jalannya pembangunan desa, penyaluran dana desa, serta pelayanan administrasi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian dan penonaktifan kepala desa yang harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pemberhentian sementara kepala desa wajib melalui pemeriksaan administratif dan disertai kepastian waktu.

“Pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, asas keadilan, dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jangan sampai masyarakat desa terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” ujar Harmain Rusli, SH.

GPM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah memberikan kejelasan dan keputusan resmi yang adil serta sesuai regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan GPM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati-Hati! Modus Penipuan Catut Nama Sekda Halsel Dr. Abdilah Kamarullah, Hubungi Kades dan Kepsek Tabangame untuk Menghadap Bupati
249 Desa “Ikat Pinggang” Jelang Ramadan, Berharap Dana Segera Dicairkan
Kasus Penganiayaan Desa Waringin 2024 Mandek, SUKARDI, S.H Selaku Kuasa Hukum Korban Pa Artur Desak Kapolda Maluku Utara Copot Kapolsek Obi
BAM Futsal League 2026 Dibuka, Ketua Pemuda BAM Suarakan Urgensi Fasilitas Olahraga Permanen
Tragedi Kematian Pekerja Tambang Disorot, BIM-Malut Desak Evaluasi Total Harita Group
SPBU Babang Tetap Beroperasi di Hari Ketiga Ramadan, Pastikan Ketersediaan BBM bagi Masyarakat
BIM MALUT Gelar Aksi dan Audiensi, Soroti Transparansi Seleksi PHD di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia
SEKDA HALSEL DR. ABDILAH KAMARULLAH IMBAU RUMAH MAKAN TUTUP SEMENTARA DI SIANG HARI SELAMA RAMADAN 1447 H/2026 M
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Hati-Hati! Modus Penipuan Catut Nama Sekda Halsel Dr. Abdilah Kamarullah, Hubungi Kades dan Kepsek Tabangame untuk Menghadap Bupati

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:15 WIB

249 Desa “Ikat Pinggang” Jelang Ramadan, Berharap Dana Segera Dicairkan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Kasus Penganiayaan Desa Waringin 2024 Mandek, SUKARDI, S.H Selaku Kuasa Hukum Korban Pa Artur Desak Kapolda Maluku Utara Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:43 WIB

BAM Futsal League 2026 Dibuka, Ketua Pemuda BAM Suarakan Urgensi Fasilitas Olahraga Permanen

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:27 WIB

Tragedi Kematian Pekerja Tambang Disorot, BIM-Malut Desak Evaluasi Total Harita Group

Berita Terbaru