HALMAHERA SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti serius dugaan bermasalahnya pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Sejumlah program prioritas desa yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dilaporkan belum terealisasi, meskipun Dana Desa telah dicairkan sejak September 2025.
Ketua DPC GPM Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret terkait persoalan tersebut.
Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Evaluasi ini penting untuk memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai aturan dan hasil Musyawarah Desa yang telah disepakati bersama masyarakat,” tegas Harmain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah diatur secara jelas, antara lain alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan, maksimal 3 persen untuk operasional pemerintah desa, serta hingga 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa guna menekan angka kemiskinan ekstrem.
Namun, menurut Harmain, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa ketentuan tersebut belum dijalankan secara optimal di Desa Kusubibi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa DPMD Kabupaten Halmahera Selatan memiliki kewenangan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Penggunaan Dana Desa.
“Jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa, harus ada langkah pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
DPC GPM juga meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan Desa Kusubibi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Lebih lanjut, Harmain mengingatkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan pengawasan terhadap keuangan desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai bentuk aspirasi dan kontrol sosial, Harmain Rusli menyampaikan bahwa DPC GPM Kabupaten Halmahera Selatan akan menggelar aksi demonstrasi guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Kusubibi.
“Aksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengawal Dana Desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Kusubibi telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Halmahera Selatan yang berisi permintaan evaluasi kinerja Pj Kepala Desa. Masyarakat juga menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuha.









