HALMAHERA SELATAN – Masyarakat Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Anggai, khususnya Kepala Desa Kamarudin Tukang, atas keberhasilannya menyelesaikan sengketa lobang emas yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Sengketa tersebut melibatkan dua pihak, yakni Ibu Wania dan Leonardo Khan. Persoalan itu akhirnya berakhir setelah kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama pada 10 Januari 2026, yang menyatakan bahwa objek sengketa dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah desa.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemerintah Desa Anggai kemudian mengambil langkah lanjutan dengan menjual lobang emas dimaksud kepada salah satu pengusaha dengan nilai 300 (sesuai kesepakatan). Proses jual beli tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) Nomor: 144/2063/SKJB/-DA/1/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah yang diambil Kepala Desa Anggai dinilai sah dan memiliki dasar hukum, karena merujuk pada kesepakatan tertulis kedua belah pihak. Pemerintah desa menegaskan bahwa kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mengatur fungsi dan kewenangan kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pantauan LSM Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menyebutkan bahwa dalam penyelesaian sengketa lobang emas tersebut tidak ditemukan adanya unsur keberpihakan dari pemerintah desa, unsur Muspika, maupun pihak kepolisian (Kapolsek). Seluruh proses dinilai murni lahir dari inisiatif dan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa.
Pemerintah Desa Anggai juga menegaskan bahwa penerbitan surat jual beli oleh Kepala Desa tidak mengandung unsur kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya berlandaskan pada surat pernyataan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Ketua LSM-KANe Malut bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Anggai turut hadir dan menyaksikan langsung proses penyelesaian sengketa tersebut. Hal ini semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa tidak ada intervensi ataupun kepentingan tertentu dari pihak Muspika maupun pemerintah desa.
Sekretaris LSM-KANe Malut, Asbar Sandiah, bersama masyarakat Desa Anggai, menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja pihak Muspika dan Pemerintah Desa Anggai. Menurutnya, penyelesaian yang dilakukan secara musyawarah dan transparan ini berhasil menciptakan situasi kondusif.
“Sejak adanya kesepakatan dan penyelesaian ini, tidak lagi terjadi polemik maupun konflik di wilayah tambang emas Desa Anggai,” ujar Asbar.
Dengan berakhirnya sengketa tersebut, masyarakat berharap pengelolaan sumber daya di Desa Anggai ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.









