Halmahera Selatan — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Waringin, Kabupaten Halmahera Selatan, pada tahun 2024 hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Meski salah satu terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian di wilayah hukum Obi belum juga melakukan penangkapan.
Korban dalam kasus tersebut, Pa Artur, masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang menimpanya hampir dua tahun lalu. Keluarga korban mengaku kecewa karena proses hukum yang diharapkan berjalan cepat dan tegas justru terkesan berlarut-larut tanpa perkembangan signifikan.
SUKARDI, S.H selaku kuasa hukum korban secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat kepolisian setempat. Ia menilai adanya kelambanan serius dalam penanganan perkara, padahal status tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah berulang kali berkoordinasi dan mempertanyakan perkembangan kasus ini kepada penyidik. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban yang jelas dan tegas. Tersangka belum juga ditangkap. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas SUKARDI, S.H.
Menurutnya, dalam proses hukum yang profesional dan transparan, penetapan tersangka seharusnya segera diikuti dengan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun realitas yang terjadi justru sebaliknya.
Ia menilai kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan korban serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Jika perkara yang sudah jelas ada tersangka saja tidak dapat dituntaskan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil?” ujarnya.
Lebih jauh, SUKARDI, S.H secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di tingkat Polsek Obi. Ia bahkan meminta agar Kapolsek Obi segera dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pimpinan di wilayah hukumnya.
“Kapolsek Obi adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penanganan perkara di wilayahnya. Jika tidak mampu menyelesaikan kasus yang sudah berstatus tersangka, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi dan pencopotan,” tegasnya.
SUKARDI, S.H juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan. Ia membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi guna memastikan keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Obi maupun jajaran terkait mengenai alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Waringin dan Kabupaten Halmahera Selatan secara umum. Publik menanti langkah tegas dari pimpinan kepolisian di tingkat Polda agar perkara tersebut segera dituntaskan dan tidak terus menjadi polemik yang berlarut-larut.
Keadilan bagi korban, menurut pihak kuasa hukum, tidak boleh ditunda. Sebab keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang diabaikan.









