Kasus Penganiayaan Desa Waringin 2024 Mandek, SUKARDI, S.H Selaku Kuasa Hukum Korban Pa Artur Desak Kapolda Maluku Utara Copot Kapolsek Obi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Waringin, Kabupaten Halmahera Selatan, pada tahun 2024 hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Meski salah satu terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian di wilayah hukum Obi belum juga melakukan penangkapan.

Korban dalam kasus tersebut, Pa Artur, masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang menimpanya hampir dua tahun lalu. Keluarga korban mengaku kecewa karena proses hukum yang diharapkan berjalan cepat dan tegas justru terkesan berlarut-larut tanpa perkembangan signifikan.

SUKARDI, S.H selaku kuasa hukum korban secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat kepolisian setempat. Ia menilai adanya kelambanan serius dalam penanganan perkara, padahal status tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah berulang kali berkoordinasi dan mempertanyakan perkembangan kasus ini kepada penyidik. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban yang jelas dan tegas. Tersangka belum juga ditangkap. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas SUKARDI, S.H.

Menurutnya, dalam proses hukum yang profesional dan transparan, penetapan tersangka seharusnya segera diikuti dengan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun realitas yang terjadi justru sebaliknya.

Ia menilai kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan korban serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Jika perkara yang sudah jelas ada tersangka saja tidak dapat dituntaskan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil?” ujarnya.

Lebih jauh, SUKARDI, S.H secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di tingkat Polsek Obi. Ia bahkan meminta agar Kapolsek Obi segera dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pimpinan di wilayah hukumnya.

“Kapolsek Obi adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penanganan perkara di wilayahnya. Jika tidak mampu menyelesaikan kasus yang sudah berstatus tersangka, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi dan pencopotan,” tegasnya.

SUKARDI, S.H juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan. Ia membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi guna memastikan keadilan bagi kliennya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Obi maupun jajaran terkait mengenai alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Waringin dan Kabupaten Halmahera Selatan secara umum. Publik menanti langkah tegas dari pimpinan kepolisian di tingkat Polda agar perkara tersebut segera dituntaskan dan tidak terus menjadi polemik yang berlarut-larut.

Keadilan bagi korban, menurut pihak kuasa hukum, tidak boleh ditunda. Sebab keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang diabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru