Warga Soroti Kinerja Perangkat Desa Waosi, Dinilai Tak Penuhi Syarat Ijazah dan Malas Berkantor

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Edaran pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang mewajibkan seluruh perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur), memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat kini menjadi sorotan masyarakat di Desa Waosi. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, sebagian perangkat desa di wilayah tersebut disebut belum memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam edaran pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut sebelumnya dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga meminta seluruh kepala desa melakukan verifikasi dokumen ijazah perangkat desa yang saat ini masih aktif menjabat.

Namun di Desa Waosi, masyarakat menilai kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. Warga menyebut sebagian perangkat desa hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) dan tidak memiliki ijazah SMA sebagaimana yang diwajibkan dalam edaran pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan pendidikan, masyarakat juga menyoroti kinerja sejumlah Kepala Urusan (Kaur) desa yang dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas. Beberapa warga mengaku sering mengalami kesulitan saat mengurus administrasi di kantor desa karena perangkat desa yang bertugas tidak berada di tempat.

Menurut warga, kantor desa seharusnya menjadi tempat pelayanan utama bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi seperti surat keterangan, pengantar dokumen, hingga pelayanan lainnya. Namun kenyataannya, warga mengaku kerap mendapati kantor desa dalam keadaan sepi tanpa kehadiran perangkat desa yang bertugas.

“Kadang masyarakat datang untuk mengurus surat, tapi perangkat desa tidak ada di kantor. Hal seperti ini sering terjadi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Mereka menegaskan bahwa perangkat desa seharusnya memiliki kemampuan administrasi yang baik serta disiplin dalam menjalankan tugas.

Masyarakat juga menegaskan bahwa jika mengacu pada edaran pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan, maka perangkat desa yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA seharusnya dilakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, warga meminta agar pemerintah daerah melalui DPMD Halmahera Selatan bersama pihak kecamatan dapat turun langsung melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap kondisi perangkat desa di Desa Waosi. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas demi memperbaiki kualitas pelayanan di tingkat desa. Mereka menilai bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat terwujud jika aparatur desa memiliki kompetensi yang memadai, memenuhi syarat administrasi, serta memiliki disiplin kerja yang tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Waosi masih menunggu respons dan langkah konkret dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat desa yang dinilai belum memenuhi syarat pendidikan serta kinerja yang kurang maksimal. Warga berharap perbaikan sistem pelayanan desa dapat segera dilakukan agar kebutuhan administrasi masyarakat dapat dilayani dengan lebih cepat, transparan, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru