Aksi Demonstrasi Tak Terbendung di Kantor CSR Harita Group, Warga Soligi Tuntut Penyelesaian Lahan 6,5 Hektare

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – retorikaaktual.com
Gelombang kemarahan warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya meledak dalam bentuk aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor CSR Harita Group. Aksi tersebut dipicu oleh sengketa lahan kebun milik warga yang diduga telah digunakan untuk pembangunan fasilitas bandara di Pulau Obi tanpa adanya penyelesaian yang jelas dengan pemilik sah lahan.

Ratusan warga bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor perusahaan sambil membawa berbagai tuntutan. Mereka mendesak pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan lahan kebun milik Alimusu La Damili seluas sekitar 6,5 hektare yang disebut telah digunakan dalam proyek pembangunan fasilitas bandara di wilayah tersebut.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa aksi terlihat berkumpul di depan gerbang kantor perusahaan sambil membentangkan spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian dari atas mobil komando.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi sempat memanas ketika massa aksi dan aparat keamanan saling berhadapan di depan pintu masuk kantor perusahaan. Aparat kepolisian terlihat berjaga ketat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrokan di tengah massa yang terus menyuarakan tuntutan mereka.

Salah satu orator dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat bukan untuk menciptakan keributan, tetapi untuk menuntut keadilan atas hak mereka yang dinilai telah diabaikan.

“Kami datang untuk menuntut keadilan. Tanah kebun milik warga dipakai perusahaan, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian yang jelas,” teriak seorang orator di hadapan massa aksi.

Warga menyebut lahan yang disengketakan merupakan kebun milik Alimusu La Damili yang memiliki luas sekitar 6,5 hektare dengan kurang lebih 400 pohon cengkeh produktif. Kebun tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga yang telah dikelola selama bertahun-tahun.

Namun menurut pengakuan Alimusu, dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan.

Ia mengaku hanya pernah menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Uang tersebut, kata dia, disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.

“Uang itu bukan pembayaran tanah. Itu hanya disebut tanda terima kasih,” ujar Alimusu kepada wartawan.

Akibat persoalan tersebut, kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya dilaporkan telah diratakan.

Kondisi tersebut memicu kemarahan warga dan mendorong mereka melakukan aksi demonstrasi serta pemalangan jalan menuju area proyek.
Salah satu warga Soligi, Arifin La Dullah, menyebut kemarahan masyarakat dipicu oleh dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap memaksakan proses pengambilalihan lahan tanpa keterbukaan kepada pemilik sah tanah.

Ia bahkan menyebut nama LA Billy, sejumlah oknum liaison officer (LO) perusahaan, serta Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, yang menurutnya harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik lahan tersebut.

“Warga merasa dibohongi karena sejak awal prosesnya tidak terbuka kepada pemilik lahan,” tegasnya.

Aksi demonstrasi tersebut juga diwarnai dengan orasi dari sejumlah organisasi kepemudaan yang turut bergabung bersama massa aksi. Salah satunya datang dari Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Halmahera Selatan yang menyampaikan kritik keras terhadap pola pembebasan lahan yang dinilai merugikan masyarakat di wilayah lingkar tambang Pulau Obi.

Baca Juga:  Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,

Dalam orasinya, ia menilai kasus yang dialami Alimusu La Damili bukanlah persoalan tunggal, melainkan bagian dari pola yang diduga berulang dalam proses pembebasan lahan di kawasan tersebut.

Menurutnya, modus yang digunakan hampir serupa di berbagai tempat, yakni melalui pengakuan sepihak atas kepemilikan lahan yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan transaksi jual beli tanpa keterlibatan langsung dari pemilik sah tanah tersebut.

“Modus pembebasan lahan yang dilakukan oleh oknum LA ini hampir sama di berbagai tempat. Kasus yang dialami Alimusu La Damili menjadi contoh nyata. Tanah milik warga justru diakui oleh pihak lain, lalu dibuatkan skema transaksi jual beli tanpa mengetahui secara jelas asal-usul kepemilikan lahan tersebut,” tegasnya dari atas mobil komando.

Ia juga menyinggung dugaan peran Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang disebut-sebut mengakui lahan tersebut sebagai miliknya sebelum kemudian dilakukan transaksi yang belakangan dipersoalkan oleh pemilik kebun.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat kecil tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis.

“Jika benar ada skema seperti ini, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi lahan. Ini adalah kejahatan yang terstruktur yang mengorbankan rakyat kecil. Praktik seperti ini harus dihentikan dan diusut secara transparan,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut sorakan massa aksi.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan yang dilakukan di wilayah mereka. Namun menurutnya, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola tanah tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat kecil. Hak masyarakat harus dihormati,” pungkasnya.

Sementara itu, BJS Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H. menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan sengketa lahan yang dialami warga Desa Soligi.

Sarwin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta komunikasi yang terjadi antara pihak perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.
Menurutnya, setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah harus dilakukan secara jelas dan melibatkan langsung pemilik sah lahan.

“Kami sedang melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap persoalan ini. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan pemilik lahan, maka langkah hukum akan kami tempuh,” tegas Sarwin.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Harita Group maupun pemerintah desa yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh warga.

Sementara itu, warga Desa Soligi menegaskan bahwa aksi demonstrasi akan terus berlanjut hingga ada penyelesaian yang jelas terhadap sengketa lahan yang mereka perjuangkan.

Mereka berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung di wilayah Pulau Obi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan
Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi
Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,
Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat
Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot
Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan
DPRD Halsel Siap Bentuk Pansus, Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektar di Soligi Menguat, PT Harita Group dan Sejumlah Pihak Disorot
Nama Muhammad Nasir Tercantum di Dokumen UKL-UPL Tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan Disorot: Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:27 WIB

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:26 WIB

Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi

Jumat, 3 April 2026 - 15:01 WIB

Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,

Jumat, 3 April 2026 - 03:11 WIB

Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat

Jumat, 3 April 2026 - 02:50 WIB

Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot

Berita Terbaru