HALMAHERA SELATAN – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah industri Pulau Obi kembali mencuat. Organisasi masyarakat BARAH menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses pembayaran lahan milik warga oleh perusahaan yang berada di bawah naungan PT Harita Group.
Sorotan tersebut muncul setelah mencuatnya persoalan lahan milik seorang warga bernama Alimusu, yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan yang ia kelola di wilayah tersebut. Menurut BARAH, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan status administrasi kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan hak masyarakat atas ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Dalam pernyataannya, BARAH menilai perusahaan seharusnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap proses pembebasan lahan, terutama terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada tanah yang mereka kelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlepas dari berbagai pandangan mengenai status lahan milik Pak Alimusu, kami melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan. Tanah tersebut telah menjadi tumpuan hidupnya selama bertahun-tahun.
Karena itu, perusahaan harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati hak seseorang yang telah hidup dari lahan yang digarapnya,” demikian pernyataan BARAH.
BARAH juga mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat di wilayah lingkar tambang. Menurut mereka, pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan masyarakat lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan sumber daya alam di daerahnya.
“Jangan berdalih dengan status PSN lalu memperlakukan masyarakat seolah tidak memiliki hak atas tanah yang selama ini mereka kelola. Negara menjamin hak hidup dan hak kepemilikan seseorang, sehingga semua pihak harus menghormatinya,” tegas BARAH.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti dugaan ketimpangan dalam penilaian harga lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. BARAH membandingkan adanya lahan seluas sekitar setengah hektare yang disebut dihargai sekitar Rp1,2 miliar, sementara lahan milik Alimusu dengan luas sekitar 6,5 hektare disebut hanya diberikan kompensasi berupa tali asih sebesar Rp300 juta.
Menurut BARAH, perbedaan nilai tersebut menimbulkan pertanyaan terkait standar penilaian yang digunakan dalam proses pembebasan lahan.
“Logikanya sederhana. Jika lahan seluas setengah hektare saja bisa bernilai lebih dari satu miliar rupiah, lalu bagaimana mungkin lahan milik Pak Alimusu yang mencapai 6,5 hektare hanya dihargai melalui tali asih sebesar Rp300 juta. Di mana letak keadilan bagi masyarakat?” ujar mereka.
BARAH juga menyinggung besarnya potensi keuntungan dari aktivitas industri yang dijalankan perusahaan di Pulau Obi.
Mereka menilai perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas industri seharusnya mampu memberikan kompensasi yang lebih layak kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan.
Menurut BARAH, investasi dan pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.
“Perusahaan dengan keuntungan besar seharusnya mampu memberikan keadilan kepada warga yang lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan ruang hidupnya tanpa adanya kejelasan standar pembayaran yang adil,” kata BARAH.
Lebih lanjut, BARAH meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak tinggal diam melihat kondisi yang dialami warganya. Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses investasi berjalan dengan tetap melindungi hak-hak masyarakat lokal.
Menurut mereka, pemerintah daerah tidak boleh hanya menikmati dampak ekonomi dari investasi besar yang masuk ke wilayah tersebut tanpa memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
“Pemerintah daerah jangan hanya menikmati hasil investasi, tetapi menutup mata terhadap penderitaan warga yang lahannya digusur dengan pembayaran yang tidak memiliki standar hukum yang jelas,” tegas BARAH.
BARAH berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan transparan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Penyelesaian yang adil dinilai penting guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah lingkar tambang Pulau Obi.
Kasus sengketa lahan di Desa Soligi sendiri kini menjadi perhatian masyarakat luas di Pulau Obi, karena dinilai mencerminkan tantangan besar antara kepentingan investasi, pembangunan, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal di daerah pertambangan.









