Halmahera Selatan — Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mengemuka dan memantik reaksi keras publik.
Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak segera turun tangan mengusut dugaan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa yang diduga melibatkan oknum pendamping desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan penggunaan Dana Desa di sejumlah desa diduga hanya rapi secara administratif, namun tidak didukung realisasi kegiatan di lapangan. Sejumlah program yang tercantum dalam LPJ, baik kegiatan fisik maupun nonfisik, tidak ditemukan bukti pelaksanaannya.
Ironisnya, laporan-laporan tersebut justru ditangani dan dikendalikan oleh pendamping desa yang seharusnya berfungsi sebagai pembina, pengawas, dan penjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi LPJ yang bersifat sistematis dan terstruktur.
“Di atas kertas kegiatannya ada, anggarannya terserap, tetapi di lapangan nihil. Ini patut diduga sebagai laporan fiktif,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan ini disebut tidak terjadi di satu atau dua desa saja, melainkan hampir merata di sejumlah desa. Hal tersebut mengindikasikan adanya pola yang sama dalam penyusunan LPJ APBDes, sehingga memperkuat kecurigaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam mengamankan laporan agar pencairan anggaran tetap berjalan.
Masyarakat menilai, jika pendamping desa terbukti terlibat, maka praktik ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga disalahgunakan.
Oleh karena itu, publik mendesak APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kepala desa, tetapi juga menelusuri peran pendamping desa, mulai dari proses perencanaan, pendampingan, hingga penyusunan dan pengesahan LPJ APBDes.
Selain APH, Inspektorat Daerah juga diminta melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan, bukan sekadar pemeriksaan administratif. Hasil audit diharapkan dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Jika benar LPJ dimanipulasi dan kegiatannya fiktif, maka semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan hanya kepala desa yang dikorbankan,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola Dana Desa. Publik berharap APH berani membongkar dugaan praktik manipulasi LPJ APBDes hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat desa.








