HALMAHERA SELATAN – Polemik dugaan ketidaktransparanan hingga indikasi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, terus bergulir dan memantik perhatian serius publik. Isu yang menyangkut pengelolaan keuangan negara ini kini memasuki fase krusial, setelah elemen pemuda melalui Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan akuntabel.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai penanganan kasus oleh Polda Maluku Utara hingga saat ini belum menunjukkan progres yang jelas kepada masyarakat. Minimnya informasi yang disampaikan ke publik dinilai berpotensi mencederai prinsip keterbukaan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut uang rakyat yang harusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Ketika penanganannya tidak terbuka, publik berhak bertanya: ada apa di balik semua ini?” ujar Harmain dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, situasi yang berkembang saat ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih memberikan kepastian hukum, proses yang berjalan terkesan lamban dan tertutup, sehingga memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, GPM Halmahera Selatan memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Maluku Utara dalam menangani dugaan kasus DBH Kawasi.
Langkah tersebut, lanjut Harmain, bukan sekadar tekanan, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi.
“Kalau di tingkat daerah belum mampu memberikan kejelasan, maka sudah sepatutnya Mabes Polri turun tangan. Ini penting agar tidak ada kesan pembiaran ataupun upaya menutup-nutupi,” tegasnya.
Dalam memperkuat sikapnya, Harmain juga merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan bagian dari transfer ke daerah yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat diakses oleh publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk dalam proses penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menyampaikan perkembangan kasus secara proporsional dan sesuai mekanisme.
Tak hanya itu, Harmain turut menyinggung Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang sistem penilaian kinerja anggota kepolisian. Aturan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap institusi kepolisian apabila dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Semua aturan sudah jelas. Tidak ada alasan untuk menutup informasi selama itu menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai hukum kehilangan kepercayaan hanya karena proses yang tidak terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, GPM Halsel menegaskan bahwa mereka tidak akan bergerak sendiri. Konsolidasi internal akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, guna memastikan pengawalan kasus ini berjalan maksimal.
Koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPM Maluku Utara hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GPM akan segera dilakukan sebagai bentuk penguatan gerakan. Langkah ini diambil agar dorongan terhadap transparansi tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga menjadi perhatian nasional.
Harmain juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. GPM, kata dia, tidak menuntut hasil tertentu, melainkan menuntut proses yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mengintervensi hukum. Kami hanya ingin memastikan bahwa hukum tidak dipermainkan. Jika semua berjalan sesuai aturan, kami akan menjadi pihak pertama yang mendukung,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Maluku Utara. Jika tidak ditangani secara terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan terus tergerus.
“Ini bukan hanya soal Kawasi, ini soal kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Sekali kepercayaan itu hilang, akan sangat sulit untuk mengembalikannya,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat Desa Kawasi dan sekitarnya juga diharapkan tetap mengawal proses ini secara bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Partisipasi publik dinilai penting, namun harus tetap dalam koridor hukum dan etika.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut. Apakah akan dibuka secara terang-benderang atau tetap berjalan dalam senyap, menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.
Satu hal yang pasti, tekanan publik kian menguat. Dan jika transparansi tidak segera ditegakkan, bukan tidak mungkin gelombang desakan akan semakin meluas hingga ke tingkat nasional.
Kasus DBH Kawasi kini bukan sekadar dugaan, tetapi telah menjadi simbol ujian bagi komitmen transparansi dan keadilan hukum di daerah








