BESOK, BIM MALUT GERUDUK KANTOR PUSAT PT HSM DAN MABES POLRI: TEKAN PENEGAKAN HUKUM ATAS DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 22 April 2026, sebagai bentuk tekanan terbuka terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Aksi ini juga diarahkan ke Mabes Polri sebagai simbol desakan agar aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif dalam menangani kasus kejahatan lingkungan berskala besar.

Aksi dijadwalkan dimulai pukul 12.30 WIB dengan melibatkan sekitar 200 massa. Dua titik utama yang akan menjadi sasaran adalah Kantor Pusat PT HSM dan Mabes Polri (BAHARKAM). Massa akan membawa berbagai alat peraga seperti mobil komando, spanduk, dan poster sebagai medium penyampaian tuntutan.

BIM-MALUT menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara. Mereka menilai negara belum menunjukkan ketegasan yang sebanding dengan besarnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar utama aksi ini merujuk pada temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyatakan bahwa PT HSM diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, perusahaan tersebut tercatat mengelola area ilegal seluas 234,04 hektar.

Tidak hanya itu, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, PT HSM telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,27 triliun. Namun hingga kini, denda tersebut diduga belum dibayarkan. Kondisi ini dipandang sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap otoritas negara sekaligus memperlihatkan lemahnya daya paksa hukum terhadap korporasi besar.

Baca Juga:  Kades Kawasi Diduga Palsukan Surat, Keterlibatan PT Trimega Bangun Persada Disorot, Kuasa Hukum Arifin Saroa Diduga Menyesatkan Publik

BIM-MALUT juga menilai bahwa pendekatan sanksi administratif berupa denda tidak cukup untuk menjawab persoalan. Dalam banyak kasus, skema tersebut justru membuka ruang bagi praktik “bayar untuk melanggar”, di mana pelanggaran hukum diperlakukan sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan.

Lebih jauh, mereka menyoroti belum adanya langkah konkret terkait pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan, maupun kompensasi bagi masyarakat terdampak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus lebih berorientasi pada penyelesaian administratif ketimbang keadilan substantif.

Dalam aksi besok, BIM-MALUT akan menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, mulai dari kecaman terhadap aktivitas ilegal PT HSM, desakan pembayaran denda tanpa syarat, hingga permintaan pencabutan izin usaha dan proses pidana terhadap korporasi jika terbukti melanggar hukum. Mereka juga mendesak Mabes Polri untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus kejahatan lingkungan.

Aksi ini disebut sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan konsisten. BIM-MALUT menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus tergerus.

Dengan eskalasi isu yang semakin tajam, demonstrasi besok diperkirakan tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi tekanan politik dan hukum terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi mengabaikan pelanggaran serius di sektor pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Warga Kawasi–Soligi Diselimuti Debu, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Jadi Sorotan
Kafe Literasi di Desa Maraboseh Tampil Modern, Hadirkan Ruang Edukasi dan Menu Siap Saji untuk Masyarakat
PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Perusakan Kebun Warga
Diduga Rusak Kebun Milik Alimusu La Damili di Desa Soligi, PT Trimegah Bangun Persada Disorot Keras, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
Dugaan Kasus DBH Kawasi Disorot Tajam, GPM Halsel Siap Surati Mabes Polri: Desak Transparansi dan Evaluasi Polda Malut
GPM Halsel Kawal Ketat Proyek Jalan Lingkar Bacan Barat, Tegaskan Komitmen Awasi Hingga Tuntas
Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

BESOK, BIM MALUT GERUDUK KANTOR PUSAT PT HSM DAN MABES POLRI: TEKAN PENEGAKAN HUKUM ATAS DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:44 WIB

Jalan Warga Kawasi–Soligi Diselimuti Debu, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Jadi Sorotan

Selasa, 14 April 2026 - 17:31 WIB

Kafe Literasi di Desa Maraboseh Tampil Modern, Hadirkan Ruang Edukasi dan Menu Siap Saji untuk Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 09:07 WIB

PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Perusakan Kebun Warga

Selasa, 14 April 2026 - 03:41 WIB

Dugaan Kasus DBH Kawasi Disorot Tajam, GPM Halsel Siap Surati Mabes Polri: Desak Transparansi dan Evaluasi Polda Malut

Berita Terbaru