Dermaga Keberangkatan Pelabuhan Babang Disorot, Sejumlah Titik Berlubang Dibiarkan, Kepala UPP Kelas II Dinilai Lalai Jalankan SOP

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALSEL  RETORIKA AKTUAL .Com— Kondisi dermaga keberangkatan Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan keras dari masyarakat. Sejumlah titik pada badan dermaga terlihat berlubang dan mengalami kerusakan, namun hingga kini dibiarkan tanpa perbaikan.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang serta mencerminkan lemahnya pengawasan pihak penyelenggara pelabuhan. Pantauan di lapangan menunjukkan, lubang-lubang pada permukaan dermaga berada tepat di jalur lintasan penumpang dan barang, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, aktivitas naik dan turun penumpang tetap berlangsung seperti biasa tanpa adanya pembatas area, rambu peringatan, maupun pengamanan tambahan. Situasi ini memperbesar risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta penumpang yang membawa barang bawaan berat.

Pembiaran terhadap kondisi dermaga yang rusak tersebut menyeret perhatian publik pada kinerja Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang. Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan pelayaran, Kepala UPP dinilai lalai dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana mestinya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas mengamanatkan bahwa penyelenggara pelabuhan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Dermaga sebagai fasilitas vital harus dipastikan selalu dalam kondisi laik fungsi. Membiarkan dermaga berlubang tanpa perbaikan dinilai bertentangan langsung dengan amanat undang-undang tersebut.

Pengabaian terhadap SOP ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Apabila terjadi kecelakaan, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dilepaskan dari pihak pengelola pelabuhan sebagai pemegang kewenangan.

Masyarakat mendesak agar Kepala UPP Kelas II Babang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dermaga keberangkatan. Perbaikan fisik dinilai harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana, mengingat Pelabuhan Babang merupakan pintu utama mobilitas masyarakat serta distribusi logistik di Halmahera Selatan.

Selain perbaikan infrastruktur, pengawasan rutin dan penegakan disiplin terhadap SOP juga dinilai mutlak dilakukan. Ketegasan pengelola pelabuhan menjadi kunci dalam mencegah kecelakaan dan memastikan hak keselamatan pengguna jasa pelayaran terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPP Kelas II Babang guna memperoleh penjelasan resmi terkait kondisi dermaga keberangkatan serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Sorotan tajam terhadap kondisi dermaga Pelabuhan Babang ini diharapkan menjadi alarm keras bagi instansi terkait agar tidak terus menutup mata. Keselamatan publik tidak boleh dikorbankan akibat pembiaran dan kelalaian. Kepatuhan terhadap SOP dan Undang-Undang Pelayaran merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru