Diduga Limbah Cemari Pesisir Pulau Obi Utara, Warga Mengaku Ikan Peliharaan Mati dan Aktivitas Terganggu

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pulau Obi Utara, Halmahera Selatan – Masyarakat pesisir di wilayah Pulau Obi Utara mengeluhkan kemunculan material berwarna kecokelatan yang diduga merupakan limbah di sepanjang garis pantai. Warga menilai material tersebut bukan sekadar lumut alami karena kondisinya dinilai berbeda dan disebut telah mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.

Sejumlah warga mengaku material tersebut telah menyebar di kawasan pantai dan perairan dangkal. Mereka juga menyampaikan dugaan bahwa kondisi tersebut menyebabkan ikan peliharaan di keramba maupun di sekitar pesisir mengalami kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan warga, fenomena ini telah menimbulkan kekhawatiran karena tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat pesisir, tetapi juga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan laut apabila tidak segera diteliti oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk mengambil sampel air dan material yang ditemukan guna memastikan apakah benar terdapat pencemaran atau penyebab lainnya. Warga menegaskan bahwa penyebab fenomena tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kekhawatiran masyarakat sejalan dengan berbagai laporan dan penelitian sebelumnya yang pernah menyoroti adanya dugaan pencemaran di sejumlah wilayah perairan Pulau Obi dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir. Namun, penyebab setiap kejadian tetap harus dibuktikan melalui investigasi dan pengujian laboratorium pada lokasi yang dimaksud.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, sehingga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dapat terlindungi. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laut Pesisir Desa Gambaru Diduga Tercemar Limbah, Air Berubah Hijau dan Bau Menyengat, Warga Desak Pemerintah Segera Turun ke Lokasi
Warga Desa Gambaru Desak Audit Investigatif Dana Desa 2023–2025, Pertanyakan Realisasi Program dan Minta LPJ Dibongkar
Ketua PNTI Maluku Utara Desak Polda dan DKP Usut Tuntas Fenomena Matinya Ikan di Pesisir Pantai Obi
SENIN, SMMPL GELAR AKSI DEMONSTRASI DI JAKARTA, DESAK ESDM, KLH, DAN KPK USUT DUGAAN PERSOALAN LINGKUNGAN PT WANATIARA PERSADA
Pemdes Bibinoi Salurkan Insentif dan BLT, Kepala Desa Munir Kasuba Tegaskan Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Jufri Haringan Desak PT GTS Buka Peta IUP, Klaim Lahan Lima Kelompok Tani Seluas 700 Hektare Sudah Dipatok dalam Wilayah IUP
GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Laut Pesisir Desa Gambaru Diduga Tercemar Limbah, Air Berubah Hijau dan Bau Menyengat, Warga Desak Pemerintah Segera Turun ke Lokasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Warga Desa Gambaru Desak Audit Investigatif Dana Desa 2023–2025, Pertanyakan Realisasi Program dan Minta LPJ Dibongkar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Ketua PNTI Maluku Utara Desak Polda dan DKP Usut Tuntas Fenomena Matinya Ikan di Pesisir Pantai Obi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Diduga Limbah Cemari Pesisir Pulau Obi Utara, Warga Mengaku Ikan Peliharaan Mati dan Aktivitas Terganggu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:58 WIB

SENIN, SMMPL GELAR AKSI DEMONSTRASI DI JAKARTA, DESAK ESDM, KLH, DAN KPK USUT DUGAAN PERSOALAN LINGKUNGAN PT WANATIARA PERSADA

Berita Terbaru