HALMAHERA SELATAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Gane Tambang Sentosa (GTS) menjadi sorotan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, mengaku diminta menyerahkan uang hingga jutaan rupiah dengan iming-iming dapat diterima bekerja di perusahaan tambang tersebut.
Nama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gambaru, Hamsal Osalia, ikut disebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Atas dugaan tersebut, berbagai kalangan mendesak Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
JF, tokoh masyarakat sekaligus aktivis Desa Gambaru, menilai aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap informasi yang telah beredar luas di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika memang terdapat dugaan pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja, maka kepolisian harus segera menyelidikinya. Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari pekerjaan justru menjadi korban praktik percaloan yang merugikan,” ujar JF, Kamis (16/7/2026).
Pengakuan serupa disampaikan Wajena, warga Desa Gambaru. Ia mengaku anaknya menjadi salah satu korban dugaan pungutan tersebut. Menurutnya, setiap pelamar diminta membayar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta dengan janji akan diprioritaskan atau dipastikan diterima bekerja di PT GTS.
Wajena menegaskan, praktik tersebut bertolak belakang dengan informasi resmi dari perusahaan yang menyatakan bahwa seluruh proses penerimaan tenaga kerja dilakukan tanpa biaya.
“Perusahaan sudah menyampaikan bahwa melamar pekerjaan tidak dipungut biaya. Karena itu kami meminta aparat mengusut siapa yang meminta uang kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran diduga dilakukan secara bertahap. Para pelamar diminta menyetor uang muka sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta, sedangkan sisa pembayaran dilunasi setelah menerima gaji pertama. Dugaan praktik ini disebut tidak hanya terjadi di Desa Gambaru, tetapi juga menyasar masyarakat di sejumlah desa lingkar tambang lainnya.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja dinilai telah memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan. Selain berpotensi merugikan pencari kerja secara ekonomi, praktik tersebut juga dapat mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses perekrutan.
Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan segera memanggil seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut, menelusuri aliran dana, serta mengungkap fakta secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Gambaru, Hamsal Osalia, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan maupun permintaan wawancara. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








