HALMAHERA SELATAN – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini tidak hanya terkait dugaan kegiatan pertambangan yang disebut masih berlangsung, tetapi juga munculnya pengakuan sejumlah pekerja yang mengaku belum menerima upah setelah menyelesaikan pekerjaan mereka.
Enam pekerja yang diinisialkan K.O., R.A., L., A., B., dan R. mengaku telah mengangkut dan mengolah material tambang hingga menghasilkan sekitar 150 koli. Mereka menyatakan pekerjaan telah selesai sesuai kesepakatan, namun pembayaran upah yang dijanjikan hingga kini belum mereka terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
«”Kami hanya meminta hak kami dibayarkan. Pekerjaan sudah selesai, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar salah seorang pekerja.»
Menurut keterangan para pekerja, mereka telah beberapa kali berupaya meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hingga berita ini disusun, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran upah.
Dalam keterangannya kepada media, para pekerja juga menyebut nama Rusniayati Lamondo, yang akrab disapa Serli, sebagai pihak yang menurut pengakuan mereka bertanggung jawab atas pekerjaan di lokasi tersebut. Mereka juga mengklaim Serli mengelola aktivitas di lokasi tambang. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari para pekerja dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebut.
Selain mempersoalkan upah, para pekerja meminta Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kusubibi apabila ditemukan bukti yang cukup. Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro Komdan, S.H., menilai setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pertambangan tanpa izin perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyelidikan yang menyeluruh.
Menurut Sumitro, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus memproses seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Kami mendesak Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, dan Mabes Polri agar segera menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kusubibi. Bila penyelidikan menemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Sumitro Komdan, S.H.»
Ia menambahkan, DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menyampaikan laporan kepada Mabes Polri sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan mineral wajib memiliki perizinan yang sah. Dugaan penambangan tanpa izin dapat diproses sesuai ketentuan dalam Pasal 158 UU Minerba, sedangkan persoalan mengenai hak-hak pekerja tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Rusniayati Lamondo (Serli) terkait pernyataan para pekerja. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, Mabes Polri, maupun pihak terkait lainnya. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut.









