HALMAHERA SELATAN – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah meski pekerjaan yang mereka lakukan disebut telah selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam pekerja yang diinisialkan K.O., R.A., L., A., B., dan R. mengaku telah bekerja mengangkut serta mengolah material tambang hingga menghasilkan sekitar 150 koli. Mereka menyatakan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan, namun pembayaran upah yang dijanjikan hingga kini belum diterima.
«”Kami sudah menyelesaikan pekerjaan. Yang kami minta hanya hak kami dibayarkan. Jangan sampai kami diminta bekerja, tetapi setelah pekerjaan selesai hak kami justru tidak diberikan,” ujar salah seorang pekerja kepada media.»
Para pekerja mengatakan keterlambatan pembayaran tersebut berdampak terhadap kebutuhan ekonomi keluarga mereka. Mereka berharap pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi kewajiban pembayaran upah sebagaimana yang telah disepakati.
Dalam keterangannya, para pekerja menyebut nama Rusniayati Lamondo, yang akrab disapa Serli, sebagai pihak yang menurut pengakuan mereka bertanggung jawab atas pekerjaan di lokasi tersebut. Mereka juga mengklaim Serli merupakan pemilik tromol sekaligus pengelola aktivitas pertambangan emas di lokasi dimaksud.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pengakuan para pekerja dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari Rusniayati Lamondo (Serli) terkait tudingan tersebut.
Selain menuntut pembayaran hak mereka, para pekerja juga mendesak Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kusubibi. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurut para pekerja, apabila dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hukum, serta pengelolaan sumber daya alam yang sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Adapun persoalan mengenai hak dan kewajiban pekerja diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Rusniayati Lamondo (Serli) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan para pekerja tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat tanggapan resmi atau perkembangan hasil penyelidikan, berita ini akan diperbarui sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.









