HALMAHERA SELATAN – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan berkembang setelah sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah meski pekerjaan yang mereka lakukan telah selesai.
Enam pekerja, yakni Kariwan Obi, Rusdin Abdul, Laden, Adin, Budi, dan Rian, mengaku telah bekerja mengangkut dan mengolah material tambang hingga menghasilkan sekitar 150 koli. Mereka menyatakan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan, namun hingga kini upah yang dijanjikan belum juga diterima.
«”Kami sudah menyelesaikan pekerjaan. Yang kami minta hanya hak kami dibayarkan. Jangan sampai kami diminta bekerja, tetapi setelah pekerjaan selesai hak kami justru tidak diberikan,” ujar salah seorang pekerja.»
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pekerja mengaku kondisi tersebut telah berdampak pada kehidupan keluarga mereka. Mereka berharap pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah.
Dalam keterangannya kepada media, para pekerja menyebut nama Serli sebagai pihak yang menurut pengakuan mereka bertanggung jawab atas pekerjaan di lokasi tersebut. Mereka mengklaim Serli merupakan pemilik tromol sekaligus pengelola aktivitas tambang emas di lokasi itu. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan para pekerja dan belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari pihak yang disebut.
Selain menuntut pembayaran upah, para pekerja mendesak Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kusubibi apabila terdapat bukti yang cukup. Mereka berharap aparat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Mereka menilai, apabila dugaan aktivitas tambang tanpa izin benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral, termasuk emas, wajib memiliki perizinan yang sah. Ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, sedangkan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja diproses sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Serli belum memberikan tanggapan atas pernyataan para pekerja tersebut. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dari Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, maupun pihak terkait lainnya. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi atau perkembangan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.









