Halmahera Selatan – Pernyataan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan, Ani Rajilun, terkait kondisi harga minyak tanah di pangkalan menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan, sehingga memunculkan dugaan bahwa informasi yang disampaikan telah membingungkan bahkan dianggap membohongi publik.
Sebelumnya, Ani Rajilun menyampaikan bahwa harga minyak tanah yang dijual di pangkalan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pernyataan ini kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama setelah sejumlah warga di berbagai wilayah mengungkapkan kondisi harga yang berbeda dari yang disampaikan oleh pihak dinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, harga minyak tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan justru bervariasi. Bahkan terdapat perbedaan harga yang cukup mencolok antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Sejumlah warga mengaku menemukan minyak tanah dijual dengan harga sangat tinggi, bahkan disebut mencapai sekitar Rp10 ribu per liter di beberapa titik. Sementara itu, di wilayah Pulau Obi, masyarakat menyebutkan masih ada minyak tanah yang dijual dengan harga sekitar Rp22 ribu per liter, bahkan di beberapa tempat disebut hanya sekitar Rp7 ribu per liter.
Perbedaan harga yang cukup jauh ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai akurasi data yang menjadi dasar pernyataan Kepala Dinas Disperindagkop tersebut. Warga menilai informasi yang disampaikan oleh pejabat publik seharusnya didasarkan pada data yang valid serta hasil pemantauan langsung di lapangan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat juga ikut menyoroti persoalan ini. Mereka menilai pemerintah daerah melalui Dinas Disperindagkop seharusnya lebih aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah, termasuk memastikan harga yang dijual di pangkalan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, minyak tanah masih menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Pulau Obi dan sejumlah daerah lain di Halmahera Selatan yang masih bergantung pada bahan bakar tersebut untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi harga yang sebenarnya terjadi. Selain itu, transparansi terkait distribusi minyak tanah juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas kuota serta harga resmi yang seharusnya berlaku di setiap pangkalan.
Masyarakat juga berharap apabila ditemukan adanya pangkalan yang menjual minyak tanah di atas ketentuan, maka pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku demi melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Disperindagkop Halmahera Selatan, Ani Rajilun, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait pernyataan yang menjadi polemik tersebut. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih lengkap kepada publik mengenai kondisi sebenarnya terkait harga minyak tanah di wilayah Halmahera Selatan.








