Istri Kades Saketa Dilaporkan ke POLRES Halsel, Dugaan Pencemaran Nama Baik Gegerkan Grup WhatsApp

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bacan, Halmahera Selatan Retorika aktual. Com— Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, istri Kepala Desa Saketa resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh seorang warga yang merasa dirugikan atas pernyataan di grup WhatsApp keluarga.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/25/I/2026/SPKT, tertanggal 9 Januari 2026, dan diterima langsung oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.

 

Pelapor, M. Rizal Rizky Ramli, seorang mahasiswa asal Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, melaporkan perkara ini atas kuasa ibunya, Fatima M. Nasir. Ia menilai pernyataan yang disampaikan terlapor berinisial F, yang diketahui merupakan istri Kepala Desa Saketa, telah mencemarkan nama baik keluarganya.

Dugaan pencemaran nama baik itu diketahui setelah pelapor dan ibunya melihat langsung isi percakapan serta tangkapan layar yang beredar di grup WhatsApp keluarga. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 1 Januari 2026 di wilayah Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Merasa dirugikan secara moral dan sosial, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Halmahera Selatan agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru