Jalan Kawasi–Soligi Kian Memprihatinkan, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Diduga Jadi Pemicu Debu Parah

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memprihatinkan.

Jalan yang menjadi akses utama masyarakat tersebut kini diselimuti debu tebal yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang melintas setiap hari.

Pantauan di lapangan menunjukkan, setiap kali kendaraan besar melintas, terutama truk bermuatan, debu langsung beterbangan dan menyelimuti badan jalan hingga ke permukiman warga. Situasi ini diperparah saat musim kemarau, di mana kondisi jalan yang kering membuat debu semakin sulit dikendalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga setempat mengaku sangat terdampak dengan kondisi tersebut. Aktivitas sehari-hari menjadi terganggu, mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) disebut-sebut menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Menurut keterangan warga, jalan tersebut awalnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, jalan itu diduga digunakan secara intens oleh kendaraan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Akibatnya, kondisi jalan semakin rusak dan memicu polusi debu yang tinggi.

Selain berdampak pada aktivitas ekonomi, persoalan ini juga diduga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Paparan debu secara terus-menerus dapat menyebabkan penyakit pernapasan seperti ISPA, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan.

Tidak hanya itu, warga juga menilai kurangnya pengawasan dari pihak terkait menjadi salah satu faktor utama yang membuat persoalan ini terus berlarut. Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan diminta segera turun tangan untuk menindaklanjuti kondisi tersebut.

Sejumlah warga bahkan mendesak agar aktivitas kendaraan perusahaan di jalan umum tersebut dievaluasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka perusahaan diduga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Dalam perspektif regulasi, aktivitas yang menyebabkan pencemaran lingkungan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib menjaga kualitas lingkungan serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, penggunaan jalan umum untuk kepentingan operasional perusahaan juga diduga perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur fungsi dan peruntukan jalan agar tidak merugikan kepentingan umum.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan tersebut maupun dampak debu yang ditimbulkan. Sementara itu, masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum semakin meluas.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak keberadaan investasi di daerah, namun meminta agar setiap aktivitas perusahaan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kalau memang perusahaan beroperasi di sini, harusnya juga memperhatikan kami sebagai warga. Jangan sampai kami yang jadi korban,” tutup warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru