Halmahera Selatan – Kepala Desa Bibinoi, Munir Kasuba, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut masih berlangsung di kawasan Kali Raim. Ia menilai aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah sekitar.
Munir menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bibinoi telah mengambil langkah dengan mengingatkan Kepala Desa Liaro agar tidak ada lagi pihak yang memasukkan alat berat ke kawasan Kali Raim. Menurutnya, penggunaan alat berat di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin berpotensi memperparah kerusakan daerah aliran sungai dan ekosistem di sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Desa Liaro agar tidak ada lagi alat berat yang masuk ke lokasi tersebut. Jika masih ada pihak yang sengaja melakukan aktivitas itu dan dampaknya masuk ke wilayah Desa Bibinoi, kami akan melaporkannya kepada Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Munir Kasuba.
Ia mengatakan, kerusakan lingkungan bukan hanya menjadi persoalan hari ini, tetapi juga akan meninggalkan beban bagi generasi mendatang. Karena itu, menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Munir juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung. Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas yang merusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bibinoi akan berdiri di garis depan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila ditemukan aktivitas yang berdampak terhadap wilayah desanya.
Munir turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, menjaga sungai dan hutan merupakan tanggung jawab bersama demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat penegak hukum terkait pernyataan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








