Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan: Penyelesaian Polemik Sangketa Lahan Harus Berdasarkan Hukum, Bukan Opini yang Memecah Masyarakat

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Polemik terkait pembangunan proyek pengolahan air Sungai Akelamo di Desa Kawasi terus menjadi perhatian berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro H. Komdan, S.H., menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan harus disikapi secara objektif dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Sumitro, penjelasan yang disampaikan Saat Mengunjungi Titik Bendungan Dan Beberapa Kawasan Hutan Produksi Sekitaran Akelamo patut menjadi bahan pertimbangan dalam melihat persoalan secara utuh. Ia menilai, apabila benar lokasi proyek berada di kawasan Hutan Produksi yang dikuasai negara dan pembangunan telah dilakukan berdasarkan perizinan yang sah, maka semua pihak perlu menghormati proses hukum yang berlaku.

“Polemik seperti ini jangan digiring menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah warga,” ujar Sumitro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa pembangunan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional pada dasarnya bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, hak masyarakat, serta prinsip keadilan. Semua itu Dapat di Lakukan Oleh Harita Nickel, hingga saat ini Masih Taat pada Printah Undang Undang .

Sumitro juga mengingatkan bahwa jika masih terdapat perbedaan mengenai status lahan maupun nilai kompensasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum dan negosiasi yang transparan. Menurutnya, tidak ada pihak yang boleh mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.apalagi ada aktor-aktor yang Coba memprovokasi Warga Dan Mencari Sebuah keuntungan Dalam Perjuangan ini, Seharusnya Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Pada Oknum Yang Mengadu-domba Masyarakat.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas daerah. Jangan sampai isu lingkungan maupun sengketa lahan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kegaduhan yang justru merugikan masyarakat Desa Kawasi sendiri,” tegasnya.

Mengajak seluruh elemen masyarakat,organisasi masyarakat sipil untuk mengedepankan komunikasi yang sehat dan menghormati setiap proses penyelesaian yang sedang berjalan demi terciptanya kepastian hukum, dan keharmonisan sosial di Kawasi.”Tutup Sumitro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru