HALMAHERA SELATAN –Retorikaaktual.com Dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut menyebabkan pencemaran lingkungan di Desa Keputusan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat sorotan keras dari Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup, Sumitro Komdan, S.H.. Ia mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara segera turun tangan dan memeriksa Kepala Desa Keputusan, Milka Dadana, guna mengungkap fakta di balik dugaan kerusakan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.
Menurut Sumitro, kondisi yang terjadi di Desa Keputusan sudah tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Keluhan warga terkait sumber air yang berubah keruh diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa masyarakat mengeluhkan kondisi air yang semakin keruh dan tidak lagi digunakan seperti biasanya. Ini persoalan serius karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat setiap hari,” tegas Sumitro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, Sumitro bersama tim mengaku mendatangi langsung rumah Kepala Desa Keputusan untuk meminta klarifikasi. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kepala desa tidak bersedia menemui mereka.
“Kami datang langsung untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Sangat disayangkan Kepala Desa Milka Dadana tidak bersedia menemui kami. Padahal masyarakat sedang menunggu jawaban terkait persoalan yang terjadi di desa mereka,” ujarnya.
Sikap tersebut, lanjut Sumitro, justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menjadi sorotan.
Dari hasil konfirmasi kepada sejumlah warga, masyarakat membenarkan bahwa kondisi air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari mengalami perubahan dan terlihat keruh. Beberapa warga bahkan mengaku tidak lagi mengonsumsi air tersebut karena khawatir terhadap dampaknya bagi kesehatan.
“Warga menyampaikan kepada kami bahwa air yang biasa mereka gunakan kini sudah keruh. Sebagian masyarakat mengaku terpaksa mencari alternatif sumber air lain karena khawatir terhadap kondisi tersebut,” ungkap Sumitro.
Atas dasar itu, GMNI mendesak Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Keputusan. Selain itu, aparat diminta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sumitro juga meminta instansi lingkungan hidup segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi serta pengujian kualitas air guna memastikan tingkat pencemaran yang terjadi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Keputusan, Milka Dadana, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tambang ilegal maupun keluhan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.








