HALMAHERA SELATAN – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Yusri Dokumalamo, S.H., menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk desakan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi tersebut direncanakan akan membawa tuntutan agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Mana Tana, Desa Kaputusan, Desa Kusubibi, dan Desa Anggai. Menurut Yusri, apabila benar aktivitas tersebut masih berlangsung, maka penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penertiban lokasi, melainkan harus berlanjut hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan alat bukti yang dimiliki aparat.
“Kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan agar tidak tinggal diam. Jika benar aktivitas tambang ilegal masih berjalan, maka para pelaku usaha dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yusri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, GMNI menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah unit tromol diduga masih beroperasi meskipun sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh aparat. Informasi tersebut, kata dia, harus segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengecekan langsung di lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Yusri menilai, dugaan masih beroperasinya aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi persoalan serius karena selain berpotensi melanggar hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ketertiban masyarakat, serta berpotensi merugikan negara apabila benar terbukti berlangsung tanpa izin resmi.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal. Aparat harus menunjukkan keberpihakan kepada penegakan hukum dengan bertindak cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, GMNI tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, organisasi yang dipimpinnya meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti yang sah, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Yusri meminta Kapolda Maluku Utara membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Selatan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penanganan kasus dan tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu.
GMNI juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan digelar merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi secara konstitusional. Aksi itu sekaligus menjadi dorongan agar aparat penegak hukum lebih serius dalam memberantas praktik-praktik pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung di beberapa desa.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu,” tutup Yusri.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Selatan terkait informasi yang disampaikan GMNI mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Mana Tana, Desa Kaputusan, Desa Kusubibi, dan Desa Anggai. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.








