Ketua GPM Halsel Kecam KPH Bacan: Banjir Desa Yaba Bukan Bencana Alam, Tapi Buah Kelalaian Negara

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALMAHERA SELATAN RETORIKAAKTUAL .COM— Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengelolaan hutan di Maluku Utara. Ia secara tegas menuding Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara gagal menjalankan fungsi pengawasan ekologis, sehingga kerusakan hutan dibiarkan berlangsung dan berujung pada banjir besar yang melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.

Harmain menegaskan, banjir tersebut bukan semata-mata akibat hujan deras, melainkan konsekuensi langsung dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan secara sistematis akibat lemahnya pengawasan negara atas kawasan hutan dan daerah resapan air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan bencana alam murni. Ini bencana kebijakan. Ketika KPH lalai menjalankan tugasnya, hutan rusak dan rakyat kecil yang menanggung risikonya,” tegas Harmain.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kehutanan nasional, KPH merupakan ujung tombak pengelolaan hutan di tingkat tapak, dengan mandat menyusun perencanaan, mengawasi pemanfaatan hutan, menjaga fungsi ekologis, serta melakukan rehabilitasi hutan dan lahan. Fungsi tersebut diatur jelas dalam berbagai regulasi kehutanan.

Namun fakta di lapangan, kata Harmain, menunjukkan kegagalan total fungsi tersebut. Kawasan hutan di Bacan Barat Utara yang seharusnya menjadi penyangga ekologis dan daerah resapan air justru mengalami degradasi serius. Akibatnya, ketika hujan turun, air tidak lagi tertahan dan langsung menerjang permukiman warga.

“Jika hutan dikelola dengan benar, banjir tidak akan separah ini. Yang terjadi sekarang adalah bukti rusaknya sistem pengawasan dan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan warga,” ujarnya.

Harmain mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara tegas mewajibkan KPH berfungsi sebagai pengelola hutan lestari. Aturan ini diperkuat dengan Perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan teknis kehutanan dan pengawasan di lapangan.

“Regulasi sudah lengkap, tapi implementasinya nol besar. Jika aturan hanya jadi pajangan, maka bencana ekologis akan terus berulang,” kritiknya.

Atas kondisi tersebut, Harmain mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk segera melakukan audit kinerja KPH Bacan, mengevaluasi seluruh izin dan aktivitas pemanfaatan hutan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merusak kawasan hutan.

Ia juga meminta BPBD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah segera memetakan tingkat kerusakan ekologis secara komprehensif dan melakukan rehabilitasi kawasan kritis sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Jika pengawasan ekologis terus dilemahkan, maka banjir berikutnya bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan akibat langsung dari kebijakan yang gagal melindungi rakyat dan lingkungan,” pungkas Harmain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru