Halmahera Selatan Rtorikaaktual.com– Ketua IPMS Desa Silang, Ilham Jamaludin, mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta bebas dari praktik penyalahgunaan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ilham Jamaludin, audit investigasi penting dilakukan guna memastikan seluruh penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendapatan desa lainnya telah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Desa Silang Tahun 2023, 2024, dan 2025. Langkah ini penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penggunaan anggaran desa serta memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Ilham Jamaludin.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa guna memastikan seluruh program dan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran desa berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Ilham juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan adanya indikasi penyimpangan, mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menilai audit investigasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan desa.
“Jangan ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan hukum. Setiap rupiah anggaran desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, kami mendesak Inspektorat agar segera mengambil langkah konkret demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa,” ujarnya.
IPMS Desa Silang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pengelolaan keuangan desa secara kritis dan konstruktif, demi memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Desakan audit investigasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta penggunaan anggaran Desa Silang Tahun 2023–2025, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.








