HALMAHERA SELATAN – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan terus bermunculan. Kali ini, desakan datang dari Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Sarjan Hi Rifai, yang menyatakan organisasinya akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di depan Polda Maluku Utara.
Aksi tersebut, menurut Sarjan Hi Rifai, merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut masih berlangsung di sejumlah desa, yakni Desa Mana Tana, Desa Kaputusan, Desa Kosubibi, dan Desa Anggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Sarjan Hi Rifai mengatakan masyarakat mempertanyakan dugaan masih adanya aktivitas pertambangan di beberapa lokasi tersebut meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban. Menurutnya, apabila dugaan itu benar, maka aparat perlu menjelaskan kepada publik langkah-langkah yang telah diambil serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
“Kami akan turun ke jalan membawa aspirasi masyarakat. Kami meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan bekerja secara profesional dan mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Sarjan Hi Rifai.
Ia menilai persoalan pertambangan tanpa izin merupakan isu serius yang harus ditangani secara konsisten karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga persoalan sosial di tengah masyarakat.
Dalam aksi yang akan digelar, SEMMI juga berencana menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Maluku Utara, di antaranya meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Halmahera Selatan serta penegakan hukum terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun pihak lain yang memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.
Sarjan Hi Rifai menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun pengaruh seseorang.
“Kami ingin melihat penegakan hukum yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, maka proses harus berjalan sesuai hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi sebagian orang,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia berharap aparat memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
SEMMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara damai dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut menegaskan bahwa demonstrasi yang akan dilakukan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Sarjan Hi Rifai berharap langkah aparat nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi demonstrasi tersebut direncanakan akan melibatkan kader SEMMI bersama elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.








