HALMAHERA SELATAN – Menanggapi pemberitaan terkait desakan audit investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2025 yang disampaikan Ketua IPMS Desa Silang, Kepala Desa Silang, Sulinda D. Komdan, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai pengelolaan anggaran desa yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Desa Silang.
Sulinda menegaskan bahwa Pemerintah Desa Silang menghormati setiap bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Jika Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan memandang perlu melakukan audit investigasi atau pemeriksaan, maka Pemerintah Desa Silang siap memberikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sulinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa telah disusun melalui mekanisme musyawarah desa dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sulinda, berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan selama periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat melalui forum-forum resmi desa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Audit investigasi merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, semua pihak sebaiknya menghormati proses dan tidak membangun opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Sulinda menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa Silang tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah desa tidak anti kritik dan selalu terbuka terhadap saran maupun masukan yang konstruktif dari masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik, saran, maupun pengawasan dari masyarakat. Namun kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari bersama-sama mengawal pembangunan desa secara objektif demi kepentingan masyarakat Desa Silang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Silang turut memberikan tanggapan dan membantah sejumlah pemberitaan awal yang disampaikan oleh pihak IPMS Desa Silang. Ketua BPD menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa BPD sebagai lembaga pengawas di tingkat desa tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan, namun hingga saat ini belum ditemukan adanya temuan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.
“Sebagai lembaga pengawas di desa, kami tetap menjalankan fungsi sesuai aturan. Namun perlu kami tegaskan bahwa informasi yang berkembang harus disikapi secara hati-hati dan tidak boleh langsung disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemerintah Desa Silang bersama BPD berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil proses pemeriksaan resmi jika memang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, serta tetap menjaga suasana yang kondusif demi kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat.








