Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam transaksi jual beli lahan di Desa Kawasi mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa informasi yang menyebut keterlibatan anggota polisi bernama Sahjuan dalam transaksi jual beli lahan tidak benar.

Disebutkan bahwa pada saat peristiwa yang dimaksud terjadi, yang bersangkutan tengah menjalankan tugas sebagai personel pengamanan objek vital nasional (Obvitnas).
Sebagai bagian dari tugas tersebut, Sahjuan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi objek pengamanan. Perannya difokuskan pada upaya menciptakan situasi yang kondusif, terutama di tengah dinamika sosial yang berkembang di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kehadiran yang bersangkutan di lapangan berkaitan dengan adanya perselisihan antara dua pihak, yakni Arifin Saroa dan Alimusu, yang bersengketa terkait kepemilikan lahan serta pembagian hasil. Dalam situasi tersebut, yang bersangkutan disebut hanya berperan membantu memfasilitasi komunikasi antara para pihak guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.

Terkait isu penyerahan uang yang sempat menjadi sorotan dalam pemberitaan, klarifikasi tersebut menyebutkan bahwa hal itu bukan merupakan bagian dari transaksi jual beli lahan yang melibatkan anggota kepolisian.

Baca Juga:  Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

Penyerahan uang dimaksud dijelaskan sebagai bagian dari kesepakatan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam proses tersebut, Sahjuan disebut hanya membantu kelancaran penyerahan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Pihak yang menyampaikan klarifikasi juga menilai bahwa pernyataan yang beredar sebelumnya berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat. Hal ini dinilai terjadi karena informasi yang disampaikan belum mencakup keseluruhan konteks kejadian di lapangan.

Sehubungan dengan itu, masyarakat serta media diimbau untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, serta melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada publik.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus mencegah timbulnya kesalahpahaman yang dapat berdampak pada stabilitas sosial.

Sebagai penutup, ditegaskan kembali bahwa Sahjuan tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi jual beli lahan sebagaimana yang diberitakan. Seluruh tindakan yang dilakukan di lapangan disebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas pengamanan serta menjaga ketertiban.

Pihak terkait juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terus berlanjut dan menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”
Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan
Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa
Oknum Polisi Syahjuan Joisangadji Alias SJ Diduga Terima Uang dalam Transaksi Lahan Saat Berseragam, Kuasa Hukum Alimusu Soroti Pelanggaran Berat
BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih
Sengketa Lahan di Kawasi Memanas, Kades Arifin Saroa Diduga Terlibat Pengalihan Tanah Tanpa Hak
Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL Pelabuhan Babang Disambut Antusias Warga
UMKM Kawasi di Lingkar Tambang Dinilai Tak Sejalan Harapan, Warga Soroti Minimnya Dampak dan Buruknya Layanan Dasar
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:01 WIB

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:32 WIB

Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:10 WIB

Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:55 WIB

BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru