HALMAHERA SELATAN – Rusniayati Lamondo, yang akrab disapa Serli, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, serta dugaan belum dibayarkannya upah sejumlah pekerja.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Serli menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan. Ia membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pertambangan maupun persoalan pembayaran upah pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Saya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya,” ujar Serli.
Menurutnya, penyebutan namanya dalam pemberitaan telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan nama baik serta reputasinya. Oleh karena itu, ia menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Serli menilai setiap pemberitaan yang menyebut identitas seseorang harus disusun berdasarkan prinsip verifikasi, akurasi, independensi, dan keberimbangan. Ia berharap media memberikan ruang yang sama kepada setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi sehingga informasi yang diterima publik tidak bersifat sepihak.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, menurutnya kebebasan pers harus dijalankan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pemberitaan sebelumnya memuat keterangan sejumlah pekerja yang mengaku belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Dalam keterangannya kepada media, para pekerja menyebut nama Serli sebagai pihak yang menurut pengakuan mereka bertanggung jawab. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan bukan merupakan fakta yang telah memperoleh pembuktian melalui proses hukum.
Melalui klarifikasi ini, Serli berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dapat dipastikan. Ia meminta agar setiap informasi yang berkembang disikapi secara objektif dan proporsional serta tidak menghakimi pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya. Pemuatan hak jawab juga merupakan bagian dari komitmen media dalam menerapkan prinsip jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Dengan dimuatnya klarifikasi ini, redaksi berharap masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sudut pandang sehingga dapat menilai persoalan secara lebih objektif. Redaksi juga tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang memiliki informasi, data, maupun klarifikasi tambahan untuk disampaikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang bertanggung jawab dan mengedepankan kepentingan publik.








