Kuasa Hukum Desak Kapolsek Obi Segera Amankan Mobil Dugaan Penipuan, Publik Soroti Lambannya Penanganan Kasus

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL RETORIKAAKTUAL.COM— Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan publik. Kuasa hukum korban, Bambang Joisangaji SH, mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Obi, agar segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan laporan dugaan penipuan yang telah masuk sejak Desember 2025 lalu. Pihak korban menilai lambannya penanganan perkara dapat memicu ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Jul Sandy Darma yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus transaksi segitiga. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/17/XII/2025/POLSEK OBI tertanggal 8 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan penipuan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 18.17 WIT di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam transaksi tersebut, korban diduga mengalami kerugian setelah kendaraan yang diperjualbelikan melibatkan beberapa pihak dengan mekanisme yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.

Kuasa hukum korban, Bambang Joisangaji SH, menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh kliennya, mulai dari membuat laporan resmi hingga menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik. Namun hingga kini, pihaknya belum melihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima tanpa tindak lanjut yang jelas. Kami meminta Kapolsek Obi segera bergerak cepat agar perkara ini tidak berlarut-larut,” tegas Bambang.

Selain meminta percepatan penyelidikan, Bambang juga mendesak polisi segera mengamankan kendaraan yang diduga menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu penting untuk menghindari kemungkinan barang bukti dipindahtangankan, disembunyikan, bahkan hilang.

“Barang bukti harus segera diamankan demi kepentingan penyidikan. Jangan sampai kendaraan berpindah tangan lalu proses hukum menjadi semakin sulit. Polisi harus bergerak cepat sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penipuan kendaraan bermotor, keberadaan barang bukti sangat menentukan arah pembuktian hukum. Karena itu, pengamanan kendaraan dinilai menjadi langkah mendasar dalam penanganan perkara secara profesional dan transparan.

Bambang juga menegaskan kritik yang disampaikan pihaknya bukan bentuk serangan terhadap institusi kepolisian, melainkan dorongan agar aparat bekerja maksimal demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami percaya kepolisian bekerja sesuai aturan. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan mereka. Transparansi sangat dibutuhkan agar tidak muncul asumsi negatif di tengah publik,” katanya.

Menurutnya, lambatnya penanganan perkara dugaan penipuan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi modus penipuan jual beli kendaraan dinilai semakin marak dan kerap merugikan masyarakat kecil.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian, masyarakat bisa merasa hukum tidak hadir melindungi mereka. Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum untuk menjaga hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian warga Kecamatan Obi dan masyarakat Halmahera Selatan secara luas. Sejumlah warga mulai mempertanyakan lambannya proses penanganan laporan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Harus ada kepastian hukum. Kalau memang ada dugaan pidana, segera diproses. Jangan sampai masyarakat kecil merasa laporannya diabaikan,” ujar salah satu warga Obi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat berharap Polsek Obi segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan sekaligus mengambil langkah tegas untuk mengamankan barang bukti demi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan maupun langkah pengamanan kendaraan yang diminta kuasa hukum korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru