Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektare di Halmahera Selatan ke Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan ke Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT dan diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili.

Dalam laporan itu, pihak pelapor mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum, di antaranya pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta dugaan penipuan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan lahan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare diduga telah digusur oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya sempat meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait aktivitas penggusuran tersebut. Namun, perusahaan menyatakan bahwa lahan dimaksud telah dibeli dari seorang pihak bernama Arifin Saroa.

Sarwin Hi. Hakim menjelaskan bahwa kliennya hanya pernah menyerahkan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada pihak tersebut. Ia menduga terjadi penjualan seluruh lahan, termasuk yang tidak pernah dialihkan secara sah, kepada perusahaan tanpa persetujuan pemilik.

“Jika benar seluruh lahan diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka hal tersebut berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini perlu ditangani secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum, dengan mengedepankan pembuktian yang komprehensif, baik dari sisi dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.

Lebih lanjut, Sarwin menyampaikan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk prinsip kehati-hatian serta keseimbangan antara kepentingan para pihak. Ia juga menilai penting untuk mengkaji apakah perkara ini murni pidana atau turut memiliki aspek perdata terkait sengketa lahan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembuktian unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan akuntabel.

Pihaknya juga mendorong perusahaan yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan, guna menjaga transparansi dan objektivitas informasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi investasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru